Iklan

March 4, 2026, 18:55 WIB
Last Updated 2026-03-05T02:55:24Z
Politik

Hierarki Norma Kekeliruan 'Aman dari Aparat' Pasca Pengesahan RTRW


 
Oleh: Dr. Reinhard Tololiu — Kajari Tomohon

DALAM wiracarita Odyssey karya Homer, peradaban Yunani Kuno meninggalkan kisah tentang Siren—makhluk laut yang menyenandungkan melodi memabukkan. Mereka menjanjikan dermaga aman, ketenangan tanpa akhir, dan seolah-olah sebuah rumah bagi para pelaut yang lelah. Namun justru di situlah tipu muslihatnya. Melodi itu bukan penuntun, melainkan jebakan: kapal-kapal yang terlena kehilangan arah, lalu kandas menghantam karang yang tersembunyi di balik ombak.

Metafora nyanyian Siren ini layak kita bawa ketika menakar euforia publik pascapengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara 2025–2044 pada akhir Februari 2026. Di ruang-ruang diskursus, tumbuh narasi optimisme bahwa dengan diakomodasinya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam tata ruang, belasan ribu penambang tradisional seakan otomatis memperoleh jaminan perlindungan penuh—bahkan “aman dari kejaran aparat hukum”.


Kalimat itu terdengar menenteramkan. Tetapi, bila tidak diuji secara komprehensif dari sudut pandang hukum, ia berpotensi menjadi ilusi yang justru membahayakan orang-orang yang percaya kepadanya.

Tak bisa disangkal, pengesahan RTRW merupakan tonggak penting. Ia adalah instrumen kebijakan spasial yang akan membingkai arah pembangunan Sulawesi Utara selama dua dekade. Di atas kertas, dokumen ini berupaya menyelaraskan percepatan iklim investasi dengan perlindungan bentang alam. Bagi warga di sekitar wilayah pertambangan, penetapan zonasi WPR tampak seperti oase. Setelah lama hidup dalam ketidakpastian tata ruang, mereka merasa negara akhirnya hadir—mengakui ruang hidup dan upaya subsistensi yang selama ini dijalani.

Namun, agar batas legitimasi tata ruang ini terbaca jernih, kita perlu meminjam kerangka teori Hierarki Norma Hukum (Stufenbau des Rechts) dari Hans Kelsen. Kelsen menegaskan bahwa sistem hukum tersusun piramidal: norma yang lebih rendah memperoleh daya berlakunya dari norma yang lebih tinggi, dan karenanya tidak boleh bertentangan dengan norma di atasnya. Prinsip ini sederhana, tetapi konsekuensinya tegas.

Di Indonesia, Perda RTRW adalah instrumen pengaturan ruang. Ia bukan perisai pidana. Ia tidak didesain untuk membatalkan ketentuan dalam undang-undang sektoral, apalagi norma delik dalam Undang-Undang Pertambangan. Karena itu, menggiring opini bahwa penambang “sudah sepenuhnya aman” hanya dengan adanya WPR dalam RTRW—sebelum mereka memegang dokumen fisik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama sendiri—adalah kekeliruan struktural. Jika dibiarkan, kekeliruan itu mudah berubah menjadi kebohongan publik. Dan kebohongan publik, dalam urusan hukum, sering berakhir sebagai penderitaan nyata di lapangan.

Di titik ini, pembedaan dasarnya harus diucapkan terang-terangan. WPR adalah pengakuan ruang spasial. IPR adalah hak operasional yang bersifat eksklusif. Keduanya tidak identik. Keduanya tidak saling menggantikan.

Maka mari kita letakkan persoalan secara cermat. Seseorang boleh jadi menggali mineral di dalam wilayah yang sudah ditetapkan sebagai WPR. Tetapi bila ia tidak memegang IPR, aktivitas itu tetap merupakan perbuatan melawan hukum. Hukum administrasi pertambangan tidak memberi celah tafsir untuk hal ini. Tanpa IPR, eksploitasi mineral tetap dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI).(tl)