Jurnal Jakarta - Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-Jupnas Gizi Indonesia) secara resmi mengeluarkan pernyataan tegas guna merespons berbagai narasi miring yang berkembang di ruang publik terkait operasional program MBG TV. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab organisasi profesional dalam menjaga kredibilitas dan memberikan edukasi yang akurat kepada masyarakat luas. Melalui klarifikasi ini, pihak forum ingin memastikan bahwa persepsi publik tidak terbentuk oleh informasi yang tidak terverifikasi dan cenderung bersifat insinuatif.
Ketua Umum F-Jupnas Gizi Indonesia, Rival Achmad Labbaika, menegaskan posisi organisasi yang bersih dari keterlibatan anggaran pemerintah dalam menjalankan inisiatif media tersebut. Beliau menyatakan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan oleh tim di lapangan maupun di pusat pengelolaan data merupakan murni gerakan swadaya dari para pegiat jurnalis gizi. “Kami berdiri secara independen. Tidak ada dana negara. Tidak ada dana BGN. Tuduhan tanpa bukti adalah fitnah. Jika terus disebarkan, kami siap mengambil langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Klarifikasi ini mencakup poin-poin krusial mulai dari status kelembagaan hingga detail operasional yang selama ini menjadi sasaran spekulasi negatif di media sosial dan sejumlah media online. Dengan mengedepankan transparansi, F-Jupnas Gizi Indonesia berharap polemik ini dapat berakhir melalui penyajian fakta-fakta hukum yang sah. Artikel ini akan menjabarkan secara kronologis mengenai asal-usul program, status hubungan antarlembaga, hingga langkah hukum yang akan ditempuh jika fitnah terus berlanjut.
Langkah awal yang ditekankan dalam klarifikasi ini adalah pelurusan status MBG TV yang merupakan konten tayang inisiatif masyarakat, bukan merupakan sebuah stasiun televisi formal apalagi program milik pemerintah. Program ini digagas secara mandiri oleh Forum Jupnas Gizi Indonesia dengan visi utama memperluas akses informasi mengenai ketahanan pangan dan gizi nasional kepada publik melalui platform digital. Keberadaan konten ini bertujuan untuk mengompilasi ulang materi edukasi resmi agar lebih mudah dicerna oleh masyarakat tanpa ada ikatan struktural dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Secara filosofis, penggunaan istilah MBG dalam program ini memiliki makna mendalam yang berbeda dari terminologi program pemerintah yang sering disalahpahami oleh banyak pihak. MBG dalam konteks ini merupakan singkatan dari Mengawal, Mengedukasi, Menginvestigasi (M), Bakti (B), Generasi (G), Teredukasi (T), dan Validasi (V) sebagai representasi gerakan literasi informasi. Penggunaan istilah ini dilindungi oleh prinsip kebebasan berekspresi karena tidak ada aturan hukum yang membatasi pemaknaan terminologi tersebut hanya untuk satu entitas tertentu di Indonesia.
Pihak Forum menegaskan bahwa fungsi mereka adalah sebagai kontrol publik dan pengawas berbasis jurnalistik yang menjalankan edukasi masyarakat secara objektif dan mandiri. Meskipun mendistribusikan ulang materi dari sumber resmi BGN, hal tersebut dilakukan murni untuk mendukung literasi berbasis data dan riset tanpa adanya intervensi dari pihak birokrasi manapun. Integritas jurnalistik menjadi landasan utama bagi para anggota forum dalam memproduksi setiap konten yang ditayangkan melalui kanal MBG TV tersebut.
Fakta Pertemuan Kelembagaan dan Kemandirian Anggaran Operasional
Persoalan mengenai pertemuan antara Forum Jupnas Gizi Indonesia dengan Wakil Kepala BGN pada 19 Februari 2026 juga diklarifikasi sebagai kunjungan silaturahmi kelembagaan biasa. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penyampaian gagasan mengenai peran serta masyarakat dalam meningkatkan literasi gizi secara nasional tanpa menyentuh aspek teknis proyek. Tidak ada pembicaraan mengenai alokasi anggaran, kerja sama komersial, maupun keterlibatan operasional BGN dalam setiap konten yang diproduksi oleh MBG TV.
Mengenai aspek finansial, Forum Jupnas Gizi Indonesia secara terbuka menyatakan bahwa seluruh pendanaan operasional dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan sepeser pun dana APBN. Peliputan di berbagai daerah dilakukan oleh anggota masing-masing dengan biaya sendiri, sementara infrastruktur digital seperti server yang digunakan adalah milik pribadi pengelola. Bahkan, slot siaran yang digunakan merupakan pemanfaatan waktu kosong sebagai bentuk dukungan non-komersial dari berbagai pihak yang peduli terhadap isu gizi nasional.
Segala bentuk tuduhan yang mengaitkan operasional MBG TV dengan fasilitas negara atau anggaran BGN dipastikan sebagai asumsi yang sama sekali tidak berdasar pada fakta lapangan. Organisasi menjamin bahwa tidak ada aliran dana maupun penggunaan fasilitas gedung milik pemerintah yang digunakan untuk mendukung aktivitas rutin mereka. Kemandirian ini menjadi bukti nyata bahwa gerakan edukasi yang mereka usung murni berasal dari dedikasi profesi jurnalis yang memiliki kepedulian tinggi terhadap masa depan generasi bangsa.
Penegasan Hukum Terhadap Praktik Jurnalistik Tidak Profesional
Menanggapi maraknya pemberitaan yang dianggap menyudutkan dan tidak berbasis verifikasi, F-Jupnas Gizi Indonesia menyerukan agar setiap media tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip akurasi, keberimbangan, dan itikad baik agar tidak merugikan pihak lain. Framing yang menyesatkan tanpa adanya upaya klarifikasi terlebih dahulu dipandang sebagai tindakan destruktif yang dapat merusak reputasi organisasi yang telah dibangun dengan profesional.
Tindakan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik di ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang serius sesuai dengan ketentuan KUHP dan Undang-Undang ITE yang berlaku di Indonesia. Pihak forum memperingatkan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A UU ITE dapat menjerat pihak-pihak yang secara sengaja mendistribusikan informasi elektronik berisi serangan terhadap kehormatan seseorang atau lembaga. Langkah pelaporan kepada Dewan Pers akan menjadi prioritas utama bagi produk jurnalistik yang dianggap melanggar norma etika dan integritas berita.
Apabila narasi tanpa bukti terus disebarluaskan secara masif, pihak forum tidak akan ragu untuk menempuh upaya hukum pidana maupun perdata demi melindungi integritas organisasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelajaran bahwa kebebasan berpendapat di negara hukum tidak boleh disalahgunakan untuk menjatuhkan kredibilitas pihak lain melalui narasi palsu. Forum tetap berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat secara objektif sambil tetap waspada terhadap segala bentuk upaya delegitimasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(*)
