JurnalManado - Tidak lama lagi, umat muslim di Kota Manado akan merayakan hari raya ldul Fitri. Berkait dengan hal ini, perusahan yang ada di Kota Manado wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan swasta yang sementara melakukan pekerjaan di perusahan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD); Kota Manado, Reza Rumambi.
Ketua Fraksi PDIP Kota Manado mengingatkan, seluruh perusahaan di Manado untuk wajib membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku, pembayaran THR harus tepat waktu.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, dalam aturan tersebut diatur , THR harus sudah di tangan pekerja maksimal H-7 sebelum hari raya ldul Fitri.
Sekretaris DPD l PDI Perjuangan Sulut ini mengatakan, DPRD Manado berkomitmen akan mengawasi ketat jalannya pembayaran ini agar hak-hak buruh/pekerja terpenuhi secara maksimal.
"THR adalah hak, jangan sampai ada pekerja yang dirugikan!" tegas politisi muda itu kepada wartawan Rabu (4/3/2026).
Ia juga mengingatkan dalam menyambut momentum Ramadhan serta perayaan Idulfitri dan Nyepi yang berdekatan, mari kita warga Kota Manado untuk tetap menjaga kerukunan dan toleransi di Kota tercinta. (tino)
