Iklan

March 6, 2026, 00:04 WIB
Last Updated 2026-03-06T08:04:15Z
MitraUtama

Siapkan Rumah RJ, Dinas PUPR Kabupaten Mitra Gelar Kerja Bhakti


Jurnal,Mitra - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat terus di upayakan, Seperti halnya Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) disiapkan.


Diketahui Pemkab Mitra melalui Dinas PUPR melakukan Kerja Bhakti di Rumah RJ Jalan Raya Ratahan Belang, Kelurahan Wawali, Jumat 6/3/26.


Kepala Dinas PUPR Rommy Ole ketika ditemui awak media di lokasi mengatakan Rumah RJ menjadi tempat mediasi, didesain untuk kenyamanan dan komunikasi terbuka. "Tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sesuai Komitmen Bapak Bupati Ronald Kandoli dan Wabup Fredy Tuda, karena kalau dari Mitra ke Amurang jaraknya Jauh, sehingga dengan adanya Rumah RJ ini akan membuat Pelayanan lebih dekat. Nantinya petugas dari Kejaksaan yang akan datang dari Amurang," ungkapnya.


Sementara itu Kepala Kejaksaan Minsel Mitra Albertus Santoso melalui Kepala seksi Intelijen Sonny Purnomo membenarkan bahwa Pemkab Mitra menyediakan Rumah RJ. "Rumah RJ sebagai wadah untuk menyelesaikan perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui mediasi dan musyawarah. Intinya memberikan pemulihan pada korban dan perbaikan diri pelaku, dengan melakukan pendekatan yang mengutamakan perdamaian, keadilan yang humanis serta harmoni sosial daripada pembalasan," ujarnya.


Lanjut Kasi Intelijen itu membeberkan Penerapan Restorative Justice yaitu Ancaman Hukuman Tidak lebih dari 5 tahun, Riwayat Pelaku Bukan merupakan residivis serta Persetujuan atau Mendapat respon positif untuk damai dari masyarakat dan korban. "Rumah RJ akan jadi tempat Dialog, Memberikan ruang bagi korban, pelaku, dan keluarga selain itu juga akan Mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Terimakasih kepada Pemkab Mitra yang begitu respon dalam memberikan pendekatan pelayanan kepada masyarakat,"pungkas Sonny Purnomo.(hak)