Iklan

March 17, 2026, 21:39 WIB
Last Updated 2026-03-18T04:41:50Z
DinamikaEkonomiManadoNasionalPendidikanUtama

Soekiman Wirjosandjojo: Sosok di Balik Tradisi THR yang Kini Jadi Hak Mutlak Pekerja


Jurnal Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi fenomena tahunan yang paling dinanti masyarakat Indonesia menjelang hari besar keagamaan. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa tradisi ini berawal dari kebijakan politik praktis pada era awal kemerdekaan di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo.

Pada tahun 1951, Kabinet Soekiman memperkenalkan program pemberian tunjangan khusus bagi para Pamong Pradja (sekarang ASN). Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai hadiah, melainkan upaya strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan aparatur negara di tengah situasi ekonomi nasional yang baru merangkak pulih.

Dari PNS ke Buruh: Jejak Perjuangan Kelas Pekerja

Awalnya, kebijakan ini memicu kecemburuan sosial. Kelompok buruh swasta merasa dianaktirikan karena hanya pegawai pemerintah yang mendapatkan "uang lebaran". Ketimpangan ini memicu gelombang protes besar pada tahun 1952. Dipelopori oleh organisasi buruh seperti SOBSI, aksi mogok kerja meletus menuntut keadilan agar sektor swasta juga mendapatkan hak serupa.

Desakan tersebut akhirnya membuahkan hasil dua tahun kemudian. Lewat Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 4 Tahun 1954, istilah "hadiah lebaran" resmi dikenal untuk kalangan buruh, meski saat itu pelaksanaannya masih bersifat imbauan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti saat ini.

Transformasi Menjadi Kewajiban Hukum

Seiring berjalannya waktu, regulasi THR terus berevolusi untuk melindungi hak pekerja. Momentum penting terjadi pada tahun 1994 saat pemerintah menetapkan aturan yang lebih ketat melalui Permenaker Nomor 4.

Aturan tersebut kemudian disempurnakan lagi dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Kini, THR bukan lagi sekadar "hadiah" sukarela, melainkan kewajiban hukum yang harus dibayar penuh oleh pengusaha paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

Sejarah mencatat bahwa apa yang dimulai sebagai kebijakan kabinet singkat di tahun 50-an, telah bertransformasi menjadi pilar kesejahteraan sosial yang menyentuh jutaan pekerja di seluruh penjuru tanah air hingga hari ini.


(*)