Jurnal, Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan kegiatan ujian Dinas tingkat I, tingkat II dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Senin 20/4/26 di Kantor Dinas BKPSDM.
Kepala BKPSDM Rudy Wakidin SH, mengatakan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Sekaligus sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. "Pemberian penghargaan ini dilakukan melalui proses evaluasi yang ketat guna memastikan setiap pegawai yang naik ke Jenjang kepangkatan lebih tinggi memiliki kompetensi yang selaras dengan tanggung jawab baru yang akan diembannya," Ungkap Kaban Didi pangilan akrabnya.
Dijelaskan Kaban juga, Ujian Dinas menjadi Instrumen validasi untuk mengukur apakah seorang PNS telah memenuhi syarat kompetensi intelektual dan manajerial untuk menduduki Jenjang kepangkatan yang lebih tinggi, seperti perpindahan dari golongan II/d ke III/A maupun dari III/d ke IV/A. Ujian Dinas ini memiliki kaitan erat dengan upaya peningkatan kapasitas kinerja ASN," terang Kaban BKPSDM Rudy Wakidin SH.
Sementara itu Kepala Bidang Rieske Palad menjelaskan, melalui persiapan dan keikutsertaan dalam ujian tidak hanya berimplikasi pada perubahan status administratif dan kesejahteraan semata, namun juga mencerminkan peningkatan kualitas profesionalisme dan kapasitas kinerja yang nyata demi mendukung tercapainya visi pembangunan daerah yang lebih efektif dan akuntabel. "Ujian Dinas tingkat I, II dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah sesuai dengan dasar hukum UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Permen Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Permen Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Permen Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS. Tujuan utama pelaksanaan ujian Dinas adalah untuk memberikan legitimasi administratif bagi PNS yang akan naik pangkat ke Jenjang golongan yang lebih tinggi, selain itu diharapkan peserta dapat meningkatkan profesionalisme aparatur terhadap regulasi terbaru dan memastikan implementasi sistem merit yang objektif dalam pengembangan karier guna mendukung efektivitas kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik di daerah," jelas Kabid Rieske Palad.(hak)
Adapun Peserta Ujian Berjumlah 15 PNS
Terdiri dari
Tingkat I 5 Peserta
Tingkat II 5 Peserta
Penyesuaian Ijazah 5 Peserta
