Jurnal,Mitra - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mitra Vanda Rantung SE mengelar Reses kedua masa persidangan kedua tahunsidang kedua Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Senin 27/4/26 di Kelurahan Lowu Dua Kecamatan Ratahan.
Pada pelaksanaan Reses tersebut Anggota DPRD Vanda Rantung SE mengatakan, Reses DPRD adalah masa di mana pimpinan dan anggota dewan bekerja di luar gedung DPRD, turun langsung ke Dapil masing-masing untuk bertemu konstituen. "Kami menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi, keluhan, serta pengaduan masyarakat untuk kemudian diperjuangkan menjadi program pemerintah," ujarnya.
Anggota Komisi 3 itu menuturkan bahwa, Poin Penting Mengenai Reses Dewan yaitu Reses bukanlah masa libur anggota dewan, melainkan masa kerja intensif di lapangan. "Karena fungsi utama kami Menyerap aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan, dan menjalin komunikasi dua arah antara anggota dewan dan masyarakat. Nanti Hasil reses dituangkan dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," tutur Vanda Rantung SE anggota fraksi Partai Golkar.
Untuk itu Dirinya menegaskan, Aspirasi yang diserap akan disusun sebagai pokok pikiran anggota DPRD yang menjadi masukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Reses merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menjamin aspirasi warga terdengar dan terealisasi dalam kebijakan pembangunan," pungkas Anggota Dewan Vanda Rantung SE.(hak)
