Jurnal,Mitra - Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit V yang mencakup Kabupaten Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan dan Kota Tomohon melakukan Kordinasi Bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mitra, Rabu (15/4/26)
Kepala Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Kabupaten Mitra Sony Uguy diterima langsung oleh Kepala Dinas LH Arnold Mokosolang yang didampingi oleh Kepala UPTD Kebun Raya MSP Tenny Tulandi.
Sony Uguy mengatakan bahwa Kawasan Hutan yaitu Hutan Produksi Terbatas (HPT) Gunung Surat dilarang menambang tanpa Izin Menteri. "Tujuan kami berkoordinasi untuk pemasangan papan larangan di kawasan HPT Gunung Surat. Sesuai UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pasal 17 yang isiannya ada 5 poin larangan serta pasal 89 berisikan ketentuan Pidana," terang Kepala RPH Sony Uguy.
Sementara itu Kepala Dinas LH Kabupaten Mitra Arnold Mokosolang menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut yang terus melakukan upaya dan langkah-langkah dalam rangka mengamankan lokasi Kehutanan yang berbatasan langsung dengan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Putri (MSP). "Upaya ini untuk memberi perhatian kepada masyarakat khususnya penambang, bahwa diarel tertentu ada larangannya dan konsekuensinya disetiap kegiatan yang mereka lakukan. Prinsipnya kami Pemerintah mewanti-wanti, diminta kepada masyarakat untuk hindari tidak melakukan kegiatan-kegiatan di kawasan HPT tanpa Izin," tegasnya.
Ditambahkan mantan Asisten 2 itu bahwa ini merupakan upaya dan perhatian Pemerintah Kabupaten Mitra yang bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulut melalui RPH. "Bapak Bupati Ronald Kandoli selalu memberikan saran dalam kami menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, maka dalam kordinasi ini untuk melakukan pemasangan papan "Kawasan Hutan (HPT Gunung Surat) Dilarang Menambang Tanpa Izin Menteri"," pungkas Kadis Arnold Mokosolang.(hak)
