JurnalManado - Sidang lanjutan Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung. No register:019/ll/REG-PSI/2026.
Di gelar Rabu (22/4/2026) diruang Komisi lnformasi Publik (KIP) dengan agenda sidang pemasukan barang bukti dari pemohon dan termohon dan akan memasuki tahap kqesimpulan.
Sidang sengketa informasi publik itu, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Meidy Mamangkey, Anggota Majelis Komisioner Andre Mondong dan Anggota Majelis Komisioner Carra Geret.
Dipembukaan sidang Ketua Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada termohon, KPU Kota Bitung untuk membacakan kesimpulan termohon setebal 30 halaman
Sedang dari pemohon hadir langsung lembaga swadaya masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO).
Dalam persidang tersebut, Anggota KPU Kota Bitung Muhajir didamping Anggota KPU yang duduk bersama-sama Winda Hamisi dan Sekretaris KPU Kota Bitung Poula Ezra 1Tuturoong membacakan garis besar dan point penting terkait dengan inti sengketa informasi tersebut.
Turut hadir dalam persidangan sengketa Staf KPU Kota Bitung dan Komisioner KPU Kota Bitung Frangki Takasiaeng. (tino)
