Iklan

April 4, 2026, 18:35 WIB
Last Updated 2026-04-05T01:35:43Z
Manado

Paskah dan Kebangkitan Kristus Antara Fakta, Sejarah, Makna lman dan Jaminan Beribadah Oleh Dr Reinhard Tololiu Kajari Tomohon


Paskah merupakan perayaan penting dalam iman Kristen yang berpusat pada kebangkitan Yesus. Yang dirayakan dalam Paskah adalah kebangkitan Yesus, sementara yang merayakannya adalah umat Kristen di berbagai gereja dan komunitas. Waktunya berada dalam rangkaian hari raya Paskah, dengan pelaksanaan yang berlangsung di ruang ibadah, lingkungan keluarga, dan juga ruang publik. Paskah dirayakan karena kebangkitan dipahami sebagai inti iman Kristen, dan penghayatannya diwujudkan melalui ibadah, refleksi, serta penguatan harapan akan hidup baru. Dalam pengertian itulah Paskah tidak hanya hadir sebagai tradisi keagamaan, tetapi juga sebagai momen yang mempertemukan keyakinan, sejarah, dan kehidupan sosial.

Dari sisi sejarah, sumber Kristen paling awal, khususnya 1 Korintus 15, memuat formula ringkas tentang Yesus yang wafat, dikuburkan, dibangkitkan, dan kemudian menampakkan diri. Rumusan ini kerap dipandang penting karena berasal dari tradisi yang sangat awal dalam komunitas Kristen mula-mula. Di luar itu, sumber non-Kristen seperti Tacitus juga memberi penguatan historis bahwa Yesus memang dieksekusi pada masa Pontius Pilatus dan bahwa gerakan Kristen muncul sangat dini sesudah peristiwa itu. Dengan demikian, baik sumber Kristen maupun non-Kristen sama-sama memberi gambaran awal tentang lahirnya keyakinan Paskah. Pada saat yang sama, kajian sejarah modern juga menunjukkan adanya beberapa ruang perbedaan dalam menilai detail tertentu, khususnya mengenai tradisi kubur kosong dan susunan narasi penampakan.

Bagi masyarakat umum, ruang perbedaan ini penting dipahami bukan sebagai pertentangan yang memutus makna Paskah. Sebaliknya, perbedaan itu dapat dilihat sebagai bagian dari dinamika ilmiah dalam menilai sumber-sumber kuno. Sumber-sumber tersebut lahir dari tradisi iman, namun pada saat yang sama juga memuat nilai sejarah. Karena itu, pembacaan terhadap Paskah dapat berjalan dalam dua jalur yang saling melengkapi: jalur iman yang menegaskan makna kebangkitan bagi umat percaya, dan jalur ilmu pengetahuan yang berusaha menilai data, tradisi, dan konteks sejarahnya secara cermat. Pendekatan seperti ini membantu publik melihat bahwa iman dan kajian akademik tidak selalu harus ditempatkan dalam hubungan yang saling meniadakan, melainkan dapat hadir sebagai ruang dialog yang sehat.

Kebangkitan Yesus dipahami sebagai penegasan identitas-Nya, kemenangan atas maut, dan dasar pengharapan bagi hidup baru. Dalam tradisi Kristen, kebangkitan bukan sekadar kelanjutan dari kisah penyaliban, melainkan inti dari kabar baik yang membentuk arah hidup umat. Karena itu, Paskah juga berbicara tentang keberanian moral, pengampunan, kesetiaan, dan solidaritas terhadap sesama. Di banyak gereja, pesan ini diterjemahkan ke dalam ibadah, pelayanan sosial, dan penguatan kehidupan keluarga. Nilai-nilai tersebut memperlihatkan bahwa Paskah bukan hanya peringatan atas peristiwa masa lalu, tetapi juga energi rohani yang memberi orientasi baru bagi kehidupan masa kini.

Dalam bernegara, perayaan Paskah memiliki landasan hukum yang jelas. UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sedangkan Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Penguatan lebih lanjut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 4, hak beragama ditempatkan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Sementara Pasal 22 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, serta negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaannya. Dalam makna yang sederhana, ketentuan ini menunjukkan bahwa perayaan Paskah dan kegiatan ibadah keagamaan lainnya merupakan bagian dari hak dasar warga negara yang perlu dihormati, dijaga, dan diharmonisasikan bersama dalam kehidupan bermasyarakat.

Dari sudut pandang yang konstruktif, yang patut diapresiasi adalah bahwa perayaan Paskah di Indonesia terus berlangsung dalam kerangka kehidupan kebangsaan yang mengakui keberagaman. Gereja, masyarakat, dan pemerintah pada dasarnya memiliki titik temu yang sama, yakni menjaga agar perayaan keagamaan dapat berjalan dengan khidmat, tertib, dan membawa manfaat sosial. Ruang untuk penyempurnaan tetap terbuka melalui penguatan literasi keagamaan, literasi hukum, komunikasi lintas komunitas, dan harmonisasi kebijakan di tingkat lokal. 

Dengan pemahaman yang jernih tentang makna Paskah, disertai penghormatan pada jaminan konstitusional atas kebebasan beribadah, masyarakat dapat membangun ruang hidup bersama yang lebih tertata, adil, dan saling merangkul. Dalam suasana seperti itulah,Paskah tidak hanya bermakna bagi orang kristen, tetapi juga memberi pelajaran bersama tentang pengharapan, penghormatan, dan kehidupan kebangsaan yang sehat. (tino)