Jurnal,Mitra - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan proses pembayaran Penghasilan tetap (Siltap) Hukum Tua dan Perangkat Desa serta Tunjangan kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mitra Irwan Abdjulu mengatakan Pembayaran Siltap Perangkat Desa dan Tunjangan Bagi BPD, Saat ini Menunggu Pengesahan Atas Peraturan Bupati (Perbup) Siltap dan Tunjangan Oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut). "Saat ini sementara berproses di Biro Hukum Pemprov Sulut. Sambil Jalannya Proses Untuk Mendapatkan Rekomendasi Tersebut, Dimintahkan Para Hukum Tua (Kumtua) Untuk Mengajukan Laporan Kinerja Bulan Januari dan Februari 2026, Sambil Berprosesnya Evaluasi APBDes Tahun 2026," ungkapnya kamis 16/4/26.
Ditegaskan Kadis bahwa dalam pencairan Siltap dan Tunjangan Bagi Aparatur Desa harus sesuai aturan dan mekanisme. "Tentu, Saya pastikan jika proses di Provinsi sudah selesai dan Evaluasi APBDes Tahun 2026 rampung maka proses pencairan Siltap Kumtua dan Perangkat Desa serta Tunjangan BPD akan terealisasi," tegas Kadis Irwan Abdjulu.(hak)
