Iklan

May 11, 2026, 23:50 WIB
Last Updated 2026-05-12T06:50:00Z
Mitra

179 Tenga Pendidik Belum Sarjana, Kadis Nolly Ratela : Wajib Miliki Kualifikasi Akademik S1/Diploma IV serta Ikuti dan Lulus PPG


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pendidikan Terus mendorong, agar tenaga pendidik mengikuti program Pemerintah dalam upaya Kemendikbudristek memberikan kesempatan bagi guru yang belum S1 untuk tetap mengikuti PPG, kemudian melanjutkan studi S1 secara bertahap.


Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mitra Nolly Ratela mengatakan Senin 11/5/26, berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2005, tenaga pendidik atau guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV). "Terhitung mulai tahun 2026, lulusan S1 Kependidikan wajib mengikuti dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan selama satu tahun untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebagai lisensi mengajar, khususnya bagi calon guru ASN," kata Kadis.


Sementara itu Kepala Bidang P2TK Herlina Ohy menjelaskan bahwa kewajiban S1 bagi guru per 2026 Minimal S1/D-IV. "Guru, termasuk guru SD, wajib berijazah S1 atau D-IV, terutama untuk bidang studi yang relevan.Wajib Sertifikasi (PPG): Lulusan S1 Kependidikan (S.Pd) mulai tahun 2026 diwajibkan lulus PPG Prajabatan untuk menjadi guru ASN.Fleksibilitas PPG, program Pemerintah ini memberikan kesempatan bagi guru yang belum S1 untuk tetap mengikuti PPG, kemudian melanjutkan studi S1 secara bertahap. Pemerintah juga memberikan program pemenuhan kualifikasi S1/D4 bagi pendidik yang belum memenuhi syarat," jelas Kabid. 


Diketahui untuk Kabupaten Mitra ada 179 Tenaga Pendidik yang belum Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV). Jenjang TK / PAUD berjumlah 107 Tenaga Pendidik, Jenjang SD 55 Tenaga Pendidik dan Jenjang SMP 17 Tenaga Pendidik.(hak)