Iklan

8 Juni 2026, 18:25 WIB
Last Updated 2026-06-09T01:25:01Z
MitraUtama

7 ASN Diberhentikan, Kaban Rudy Wakidin : Sanksi Berlandaskan Aturan dan UU


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melakukan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) 7 ASN Diberhentikan antara 2025 hingga semester I 2026.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Tenggara, Rudy Wakidin, S.H, mengatakan bahwa pihak π˜½π™†π™‹π™Žπ˜Ώπ™ˆ π™ˆπ™žtra melakukan langkah tπ™šπ™œπ™–π™¨ sesuai mekanisme. "π™‹π™šπ™£π™Ÿπ™–π™©π™ͺ𝙝𝙖𝙣 π™Žπ™–π™£π™ π™¨π™ž π˜½π™šπ™§π™‘π™–π™£π™™π™–π™¨π™ π™–π™£ π˜Όπ™©π™ͺ𝙧𝙖𝙣 π™‹π™šπ™§π™ͺπ™£π™™π™–π™£π™œ-π™ͺπ™£π™™π™–π™£π™œπ™–π™£ 𝙙𝙖𝙣 π™†π™€π™’π™žπ™©π™’π™šπ™£ π™‹π™žπ™’π™₯π™žπ™£π™–π™£ π˜Ώπ™–π™šπ™§π™–π™. Siapapun mereka ASN yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya maka maka diberikan sanksi," tegas Kaban, Selasa 9/6/26.


Sementara itu Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Ronald Toloh, S.E., M.E., menyampaikan data penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Mitra selama periode Tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026, tercatat sebanyak 7 orang ASN dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. "Selain itu, juga dijatuhkan berbagai tindakan disiplin lain yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tahun 2025 Sanksi Berat 6 orang ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, 4 orang ASN diturunkan jabatannya ke jenjang jabatan pelaksana. Sanksi Sedang 1 orang ASN dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala, 1 orang ASN dikenakan penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan Tahun 2026 (sampai dengan Semester I) Sanksi Berat 1 orang ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelasnya.

 

Kabid membeberkan bahwa seluruh proses penjatuhan sanksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin. “Penegakan disiplin ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk pembinaan dan peringatan agar seluruh ASN memegang teguh integritas, tanggung jawab, dan kewajiban dalam melayani masyarakat. Aturan berlaku sama bagi semua, demi terciptanya birokrasi yang bersih, profesional, dan dipercaya publik,” terang Ronald Toloh.

 

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Bupati Mitra Ronald Kandoli, yang sejak awal kepemimpinannya menegaskan bahwa kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme aparatur adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Beliau menekankan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin yang dapat merusak citra pemerintah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Diharapkan hal ini menjadi perhatian bersama, agar seluruh ASN senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menaati peraturan yang berlaku, dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Mitra.(hak)