Iklan

June 11, 2026, 16:07 WIB
Last Updated 2026-06-11T23:09:27Z
Politik

Berty A Lumempouw Desak, Distrik Navigasi Tipe A Bitung, Serahkan DIPA dan Laporan Keuangan



JurnalManado - Sidang sengketa informasi Publik antara Berty Allan Lumempouw sebagai Pemohon dengan pihak Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung termohon, digelar Kamis (11/6/2026). Sidang tersebut, dipimpin Ketua Majelis Komisioner Andre Mondong dan Anggota Komisioner Meidy Mamangkey  menarik.

persidangan kali ini adalah menggali persepsi kedua belah pihak terkait dokumen yang dimohonkan, mulai dari Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga laporan keuangan.

Dalam agenda sidang pemeriksaan lanjutan Adjudikasi tersebut, dalam fakta persidangan. Permintaan Pemohon yang didampingi kuasa hukumnya Supriadi Pangelu SH meminta informasi data tersebut.

Berty menyatakan, pihaknya baru akan merasa puas apabila salinan Dokumen DIPA yang mereka minta selama ini benar-benar diserahkan secara transparan.

​”Paling tidak dari fakta persidangan tadi mereka mau terbuka terkait salinan Dokumen DIPA, yang selama ini tertutup sampai ketika saya sebagai pemohon meminta informasi awal ke termohon,” ujar Berty didampingi Pangellu.

Lebih lanjut, Berty menekankan pentingnya akses terhadap dokumen ini sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya pada instansi publik di Sulawesi Utara.

Sementara itu, pihak Termohon menyampaikan beberapa alasan terkait permintaan pemohon, namun dengan tegas pihak Menanggapi tuntutan pemohon mengenai poin 2 dan 3 yang meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran, pihak Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung memberikan klarifikasi.

Tiga poin informasi yang dimohonkan, poin pertama dinyatakan selesai dan tidak perlu diajudikasi lagi.

Pihak Termohon mengaku telah mendapat restu dari kantor pusat dan menyediakan link website khusus, serta siap memberikan bentuk hard copy-nya kepada Majelis dan Pemohon.

​Sidang sengketa mengerucut poin 2 dan 3, yaitu terkait dokumen laporan keuangan dan pendukungnya dari tahun 2023 hingga 2025. Menurut Termohon, istilah “LPJ” tidak dikenal dalam struktur baku administrasi mereka.Sidang akan dilanjutkan pekan depan.(tl)