Jurnal Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara (moratorium) pendaftaran dan pembangunan dapur baru untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi anggaran sekaligus penataan ulang pelaksanaan program di lapangan.
Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan anggaran program yang saat ini telah dipotong menjadi Rp268 triliun.
Pihaknya berkomitmen menekan biaya operasional tanpa mengurangi jumlah target sasaran penerima manfaat."Hal utama yang telah kami bahas dan kami siapkan rencana kerjanya adalah menuju pada efisiensi anggaran," ujar Nanik dalam konferensi pers di Gedung BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Nanik memaparkan ada empat langkah utama yang kini disiapkan BGN. Pertama, melakukan refocusing penerima manfaat agar lebih tepat sasaran. Kedua, menerapkan moratorium dapur baru.
Ketiga, membenahi kualitas dan standar dapur yang sudah beroperasi.
Keempat, memperluas jangkauan ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).Saat ini, jumlah dapur MBG yang aktif di Indonesia sudah mencapai lebih dari 27 ribu unit. BGN akan mengevaluasi total seluruh dapur tersebut.
Dapur yang tidak memenuhi standar kualitas makanan atau tata kelola terancam dikenai sanksi suspensi.
"Saat ini sudah ada sekitar 27 ribu lebih dapur yang operasional. Kami akan beresin dulu ini. Setelah pemetaan selesai dilakukan, BGN baru akan menentukan apakah moratorium ini perlu dicabut atau dilanjutkan," lanjut Nanik.
Kebijakan penghentian sementara ini juga dipicu oleh tidak meratanya sebaran fasilitas. Saat ini operasional dapur masih menumpuk di wilayah perkotaan dan aglomerasi, sementara wilayah 3T belum terlayani secara optimal.Untuk menyiasati wilayah 3T yang memiliki populasi sedikit, BGN tidak akan membangun infrastruktur baru.
Melainkan memanfaatkan fasilitas lokal yang sudah ada seperti kantin sekolah atau tempat umum. Selain itu, pembiayaan di wilayah tersebut akan didorong menggunakan skema non-APBN, seperti dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan hibah.
(*)
