Sebagai pengantar, perlu kami sampaikan kronologi historis penyusunan Ranperda ini sebagai bentuk transparansi kita bersama. Proses penyusunan Naskah Akademik dan draf awal Ranperda ini sejatinya telah selesai diharmonisasi sejak tanggal 6 Oktober 2023. Pada tahun 2024, Pemerintah Daerah telah mengusulkan pembahasan di DPRD beserta alokasi anggarannya, namun dikarenakan keterbatasan fiskal dan ruang anggaran yang belum memadai, proses tersebut belum berjalan sesuai harapan.
Selanjutnya, draf ini kembali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025. Namun, menyadari padatnya agenda dan keterbatasan waktu di DPRD, kita sepakat untuk mengalokasikannya pada tahun sidang 2026 ini. Bagi kami, penundaan tersebut bukanlah hambatan, melainkan kesempatan emas untuk mematangkan substansi hukumnya, sehingga hari ini kita siap membahas sebuah draf regulasi yang jauh lebih paripurna.
Sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Alinea ke-4, adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang merupakan salah satu tujuan luhur dari berdirinya negara kita. Kewajiban konstitusional ini menuntut kita, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk selalu mengupayakan semaksimal mungkin terciptanya kesejahteraan umum.
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, salah satu faktor penggerak utamanya adalah pertumbuhan ekonomi yang sehat, kuat, dan berkelanjutan. Karena itu, guna meningkatkan taraf hidup masyarakat Sulawesi Utara, Pemerintah Daerah terus mengupayakan pengelolaan dan pemanfaatan segenap potensi serta sumber daya daerah yang kita miliki agar mampu memberikan nilai ekonomi yang tinggi, yang pada gilirannya memberikan sumbangan nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, dalam pengelolaan potensi sumber daya yang begitu melimpah di Sulawesi Utara, kita menyadari sepenuhnya bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat melaksanakannya sendiri secara sepihak. Kita membutuhkan kolaborasi, kerjasama dan kehadiran para investor melalui stimulasi berupa pemberian insentif serta kemudahan berusaha yang terstruktur. Penanaman Modal atau Investasi hadir sebagai instrumen vital yang mendatangkan sumber pembiayaan baru demi terselenggaranya pembangunan daerah secara berkelanjutan, sekaligus membuka lapangan kerja luas dan menekan angka kemiskinan di daerah.
Meskipun demikian, investasi yang kita harapkan bukanlah investasi yang tanpa kendali. Para pelaku usaha dan investor perlu diberikan panduan normatif yang kokoh dalam bentuk regulasi daerah, agar pelaksanaan kegiatannya di Sulawesi Utara dapat dijamin kepastian hukumnya, sekaligus memberikan rasa aman bagi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Regulasi ini dibentuk untuk memastikan bahwa eksploitasi potensi daerah tidak dilakukan secara berlebihan, melainkan tetap memprioritaskan kelestarian lingkungan hidup, keamanan, serta kenyamanan masyarakat setempat secara berkelanjutan. Bapak/Ibu, Hadirin sekalian,
Secara eksplisit, kami sampaikan bahwa Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan bertindak sebagai pedoman yang jelas dalam pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah.
Sedangkan Tujuan strategis yang ingin kita capai secara bersama-sama melalui regulasi ini meliputi enam pilar utama, yaitu
1. Meningkatkan volume penanaman modal di daerah secara signifikan;
2. Mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh wilayah Sulawesi Utara;
3. Menciptakan dan memperluas lapangan kerja guna menyerap tenaga kerja lokal;
4. Meningkatkan kemampuan inovasi serta daya saing daerah di kancah nasional maupun internasional;
5. Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan agar pelaku UMKM kita dapat naik kelas; serta
6. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara yang berkeadilan.
Hadirin yang Saya hormati,
Tentu kita bertanya, seberapa mendesak atau apa yang menjadi Urgensi Pembentukan Ranperda ini bagi Sulawesi Utara saat ini?
• Pertama, secara yuridis, Ranperda ini merupakan pelaksanaan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kita berkewajiban melakukan sinkronisasi regulasi di tingkat daerah agar selaras dengan kebijakan strategis nasional.
• Kedua, secara administratif dan tata kelola pemerintahan, Ranperda ini merupakan instrumen sekaligus parameter krusial dalam penilaian kinerja Perangkat Daerah serta Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021. Kehadiran Perda ini merupakan jawaban nyata atas berbagai temuan, evaluasi, serta rekomendasi dari lembaga-lembaga pengawas internal maupun eksternal pemerintah. Perda ini akan langsung mendongkrak penilaian kepatuhan dari Ombudsman RI, memenuhi indikator keberhasilan dalam monitoring Korsupgah melalui KPK-MCSP (Monitoring, Controlling, Su
rveillance for Prevention), serta menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketiga, terkait batas kewenangan wilayah, regulasi ini mempertegas porsi penyelenggaraan pelayanan secara proporsional. Sinergi ini menjamin tidak adanya tumpang tindih regulasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, melainkan berjalan selaras dan beriringan sesuai dengan batas kewenangannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
• Keempat, dari sudut pandang pasar, Perda ini akan menjadi garansi tertulis bagi para investor. Adanya kepastian hukum yang diatur dalam regulasi setingkat Perda akan memberikan ketenangan bagi para pemilik modal untuk menanamkan kapitalnya di Sulawesi Utara tanpa rasa cemas terhadap perubahan kebijakan yang fluktuatif.
Bapak/Ibu yang Saya hormati,
Selanjutnya, Saya ingin menjelaskan mengenai Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini. Guna memberikan kepastian hukum yang menyeluruh, Ranperda ini secara komprehensif memuat
6 pengaturan pokok, yaitu:
1) Pendelegasian Perizinan. Mengatur mengenai pendelegasian kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Daerah untuk selanjutnya diserahkan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal. Langkah taktis ini kita ambil demi memangkas alur birokrasi, menghindari kelambatan pelayanan, serta menjamin integritas pelayanan publik.
2) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Memuat tata cara dan mekanisme pelaksanaan perizinan berusaha di daerah secara transparan dan bertanggung jawab. Sesuai amanat PP No. 6 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat (1), penyusunan draf ini dikoordinasikan secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri serta secara aktif melibatkan ahli hukum dan instansi vertikal, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulut.
3) Penyederhanaan Perizinan Berusaha. Dilakukan melalui penyederhanaan dokumen persyaratan serta penyederhanaan pelayanan yang dilaksanakan di tempat tertentu. Poin ini selaras dengan Pasal 6 UU No. 6 Tahun 2023 yang mengamanatkan 4 (empat) aksi penyederhanaan guna meningkatkan ekosistem investasi, meliputi:
- Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko (Risk-Based Approach).
- Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha.
- Penyederhanaan Perizinan Berusaha pada sektor-sektor strategis.
- Penyederhanaan persyaratan investasi.
4) Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha. Memuat jenis insentif dan kemudahan berusaha yang akan diberikan kepada investor, kriteria penerima, serta mekanisme evaluasi atas pelaksanaannya secara objektif.
5) Pemberian Insentif pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Mengingat posisi geografis dan potensi geo-ekonomi daerah kita yang strategis, pemberian berbagai insentif dan fasilitas ini juga dioptimalkan secara khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang telah ditetapkan di Sulawesi Utara guna mempercepat tumbuhnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru daerah.
6) Pendanaan. Mengatur mengenai kepastian alokasi anggaran dan sumber pendanaan
yang sah untuk mendukung kelancaran operasionalisasi sistem penyelenggaraan perizinan terintegrasi ini di daerah.
Perlu kami tegaskan kembali, bahwa integrasi seluruh materi ini selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, khususnya Pasal 7 Ayat (1), yang mewajibkan bahwa setiap bentuk pemberian insentif serta kemudahan bagi masyarakat dan investor harus diatur secara formal melalui Peraturan Daerah.
Bapak/Ibu yang Saya hormati,
Demikian penjelasan umum mengenai kedua Ranperda yang dapat kami sampaikan. Kami sangat mengharapkan tanggapan, masukan, pemikiran konstruktif, serta kajian mendalam dari Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada tahapan pembahasan selanjutnya. Melalui sinergitas yang harmonis antara Pemerintah dan DPRD, mari kita bersama-sama melahirkan regulasi terbaik yang berdampak nyata bagi kemajuan daerah.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati dan menuntun setiap kerja keras, karya dan pengabdian kita bagi tanah tercinta, Sulawesi Utara.
Hadir pada acara twrsebut, Forum Komunikasi pimpinan daerah, Sekretaris Daerah (Sekprov) lnspektur,Kepala Dinas, Badan, Kepla Biro (Karo) dsn Kepala Bagian (Kabag), Kelapa Bidang (Kabid), instansi vertikal dan Bank Sulut. (ADV/tino)