Jurnal Manado — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan ini menjadi capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut. Hal ini disampaikan langsung Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Anang Hernady S.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (2/6/2026).
"Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov Sulut memiliki tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan," kata Akhmad.
Menurutnya, anggaran daerah telah dikelola secara benar, efektif, dan bebas dari penyimpangan sesuai Standar Akurasi Pemerintahan.
Meski demikian, Akhmad mengingatkan agar Pemprov Sulut tidak terlena dan tetap memaksimalkan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat.
Sementara, Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyampaikan rasa terima kasih atas pemeriksaan yang dilakukan secara independen, profesional, dan objektif oleh BPK RI Perwakilan Sulut.
Ia menegaskan komitmennya untuk mempertahankan prestasi ini demi meningkatkan pelayanan publik.
“Tahun Anggaran 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan sekaligus peluang di tengah tuntutan efisiensi belanja dan penguatan disiplin fiskal. Pemprov Sulut mampu menjaga kinerja keuangan daerah secara baik,” katanya.
(postman)