Jurnal Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejaksaan Agung RI) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Rabu sore, 3 Juni 2026.
Dadan keluar dari Gedung Bundar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan borgol serta rompi tahanan berwarna merah muda (pink).Selain Dadan, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus tersebut:
Kasus Hukum dan Tindakan PenyidikKonstruksi Perkara:
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG serta indikasi praktik jual beli titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penggeledahan Kantor:
Tim penyidik Dittipidsus Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak pukul 02.00 WIB dini hari.
Pembatasan Akses:
Selama penggeledahan ruang pimpinan, para karyawan dilarang masuk dan diminta menunggu di luar area lobi gedung.Penjemputan Tersangka:
Ketiga mantan pimpinan BGN tersebut dijemput oleh tim penyidik sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditahan.
Langkah hukum dari Kejagung ini bergulir hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Istana menyatakan pemberhentian dilakukan berdasarkan monitoring dan evaluasi tata kelola serta kedisiplinan operasional lembaga selama 1,5 tahun terakhir.Saat ini, posisi Kepala BGN telah resmi dialihkan kepada Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
(*)
