Jurnal Manado — Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengambil langkah tegas dalam menerapkan sistem reward and punishment.
Terbukti, tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang Mei 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado, Otniel Tewal, mengatakan, satu dari tujuh ASN tersebut diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Enam ASN dijatuhi sanksi pemecatan karena mangkir kerja dan menelantarkan tugas kedinasan dalam kurun waktu tertentu, " kata Otniel. Sembari mengatakan, pemberhentian itu merupakan tindakan punishment dan bukan sekedar slogan. Ini telah melalui tahapan dan mekanisme pemeriksaan yang objektif serta berbagai pertimbangan matang sesuai undang-undang yang berlaku.
Lanjut Otniel, pemkot manado terus membangun iklim kerja yang profesional, beretika, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Pemkot tidak memberikan ruang atas pelanggaran disiplin terutama pelanggaran kategori berat. Ini sejalan instruksi Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang, " pungkasnya.
(*)
