Iklan

15 Juli 2026, 21:37 WIB
Last Updated 2026-07-16T04:37:13Z
Politik

Dua Srikandi, KIP Pimpin Sengketa Informasi KPU Mitra-Minut Putusan Kalah



JurnalManado - Dua srikandi Komisi lnformasi Publik (KIP) Sulawesi-Utara (Sulut) Carla Geret sebagai Ketua Majelis komisioner dan Anggota Majelis Komisioner Wanda Turangan memimpin sidang putusan Komisi lnformasi publik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Kamis (15/7/2026).

Dalam sidang perkasa keterbukaan informasi publik itu, setelah Anggota Komisioner Wanda Turangan membacakan beberapaberkas perkara dengan dengan mengetuk palu tiga kali sekaligus menyampaikan, sidang sengketa informasi publik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra VS LSM RACO akhirnya putusan tersebut KPU Mitra dinyatakan kalah dalam putusan akhir persidang kasus tersebut.

Setalah putusan ini dilakukan, tahapan selanjutnya. Apakah perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau berhati sampaikan di setelah putusan berakhor.


Setelah KPU Mitra, dua srikandi ini melanjutkan sidang yang sama dengan KPU Minahasa-Utara (Minut) dengan Ketua Majelis Komisioner Wanda Turangan dan Anggota Majelis Komisioner Carla Geret dengan pembacaan putusan antara KPU Minut-dan LSM Raco akhirnya sidang memutuskan KPU Minut kalah. (tino)