JurnalManado - Salah satunya sikap Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang di gelar Selasa (14/7/2026).
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular resmi masuk dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut).
Lima fraksi menyatakan setuju untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Salah satunya sikap Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026).
Pada pandangan umum Fraksi Partai Demokrat disampaikan anggota fraksi, Angelia Regina Wenas (ARW). Dalam penyampaiannya, ia menegaskan keberadaan ranperda tersebut sangat penting sebagai dasar hukum bagi Pemerintah daerah dalam memperkuat sistem penanggulangan wabah penyakit menular di Sulawesi Utara.
Menurut Angelia, pengalaman menghadapi berbagai ancaman penyakit menular menunjukkan bahwa pemerintah memerlukan regulasi yang mampu menjadi pedoman dalam melakukan upaya pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan cepat ketika terjadi kejadian luar biasa di bidang kesehatan.
"Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mencegah, melakukan deteksi dini, dan merespons secara cepat setiap potensi wabah di daerah sehingga dapat menekan angka kematian masyarakat akibat penyakit menular," sebut Angelia Wenas.
Fraksi Partai Demokrat menilai, keberhasilan implementasi regulasi tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah Provinsi, tetapi juga memerlukan koordinasi yang erat dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota serta seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.(tino)
