JurnalManado - Selasa (23/6/2026) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) telah mengagendakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan gubernur terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sekaligus pemandangan umum terhadap ranperda tersebut.
Dalam penjelasan, gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE mengatakan, Ranperda ini merupakan regulasi yang akan membentuk rasa aman bagi investor yang akan menanamkan investasinya baik di Provinsi Sulut maupun Kabupaten/ Kota.
Potensi di daerah merupakan potensi untuk mendapatkan pendapatn asli daerah (PAD) sehingga potensi ini perlu diatur saat investor akan menanamkan investasi di daerah kita Provinsi Sulut. Faktor penggerak utama adalah manusia yang bisa menciptakan suatu sumber pendapatan untuk masuk kas daerah. Dalam pengelolaan potensi sumber daya manusia di Sulut Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa bekerjasama dengan investor
dengan pemberian insentif kepada investor dengan memberikan kemudahan-mudahan dalam berinvestasi di Sulut.
Setelah rapat paripurna Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Toni Supit mengatakan, kami akan membahas bersama mitra kerja dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) antara lain Kepala Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Biro Hukum, Dinas Perindustrian, Perdagangan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) turut dalam pembahasan.
Target kami, Ranperda ini menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) pada akhir Bulan Agustus 2026 Ranperda ini selesai dalam Pembahasan. Pansus memacu pembahasan secara marathon pada setiap Senin dan Selasa minggu berjalan Pansus dan SKPD terkait melakukan pembahasan
Pansus ini akan terus di pacu setiap minggu berjalan Pansus bersama eksekutif membahas secara pasal perpasal sehingga bisa dikoreksi ranperda insiatif dewan ini bisa berjalan dan tidak membebankan investor yang akan berinvestasi. Pansus ingin penyampaian penjelasan terkait harus jelas supaya dimengerti dan dipahami oleh investor sesuai dengan aturan yang ada. Seperti penyebutan dalam pengurusan seperti agar pihak PTSP untuk dapat mengsosialisasi kemasyarakat agar bahasa-bahasa dipakai dalam perizinan benar-bear dipahami oleh investor. Sehingga pengkalimatan bisa dipahami dan rutin melakukan sosialisasi.Itu dulu Pansus mintakan kepada eksekutif dalam hal ini PTSP dsn Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam Ranperda ini.
Kami telah mengulas pasal-perpasal sehingga materi Ranperda ini bisa selesai tepat waktu ranperda ini, sehingga hadir perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat terutama investor yang akan melakukan investasi di Provinsi Sulawesi-Utara sebut perosnil Komisi lll Dewan perwakilan rakyat daerah. Peran serta masyarakat juga, sangat dibutuhkan dalam memberikan ide gagasan untuk Ranperda ini agar semua bisa mengetahui terkait Ranperda menjadi sebuah Perda menjadi patung hukum dalam iklim investasi di Sulut umum.Pansus berharap dalam pembahasan pasal-perpasal bisa selesai selesai tepat waktu. Pansus dan SKPD terkait terus membaca pembahasan Ranperda ini.
Sementara itu, rapat yang dipimpin Ketua Pansus Toni Supit dihadi anggota Pansus bersama Kepala PTSP Syaloom Korompis, Kepala Biro Hukum (Karo) Yanti Putri SH pada pembahasan pasal-pasal yang ada dalam Ranperda ini memberikan penjelasan dan pertimbangan secara hukum soal kalimat-kalimat yang tertera dalam usulan Ranperda ini agar tidak terjadi salah penapsiran kalimat yang ada dalam isi Raperda ini, pada intinya sesuai atauran yang tidak terjadi tumpang tindi aturan yang lebih tinggi. Pembahasan pasal perpasal mengikuti aluran agar semua yang terjatum itu dibahas bersama sehingga sudah ada kalimat yang patas langsung lanjut kepasal selanjutnya.
Sementara itu, Kepala PTSP Provinsi Sulut Syaloom Korompis mengatakan, dalam penjelasan terkait Pansus ini memberikan gambaran soal investor yang akan melakukan investasi di Sulut dengan memberikan point-point atau hal-hal yang harus dipenuhi oleh investor yang akan melakukan investasi di Sulut. Ada aturan yang harus dipenuhi sehingga kegiatan berinvestasi di Sulut berjalan dengan baik. Ada syarat-syarat dan standart aturan yang harus dipenuhi oleh investor sehingga banyak aturan yang harus dipenuhi. Disamping itu pula, PTSP selalu melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dalam membahas aturan-aturan bagi investor yang akan berinvestasi di Sulut. Tetap Koordinasi jalan terus sebut Korompis.
Anggota Pansus Hendri Walukow mengatakan, Pemerintah Provinsi harus memberikan penjelasan secara rinci dan jelas Ranperda ini supaya investor bisa memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak membebani investor dalam berinvestasi di Sulut. Anggota Pansus lainnya Roy Roring juga memberikan masukan soal Ranperda ini, personil Komisi lll memberikan termasuk penjelasan soal materi misalnya pengurusan Nomor lnduk Berusaha (NIB), harus jelas tersosialisasi kepada investor supaya jelas itu salah satu contoh misalnya yang sudah di gambarkan supaya investor tidak sulit untuk melengkapi persyaratan yang ada. lni menyangkut hal penting supaya investor bisa memenuhi syarat yang akan dia penuhi sebagai investor yang akan berinvestasi di Sulut," sebut Politisi PDIP Sulut.
Pansus melanjutkan pembahasan Ranperda Provinsi Sulut Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Didaerah Bersama Perangkat Daerah pada Senin (29/6/2026) bersama PTSP, Biro Hukum, Perikanan dan Disperindag Provinsi Sulut untuk membahas pasal-pasal perpasal selanjut untuk dibahas bersama-sama. Wakil Ketua Dewan Sulut Royke A Anter Turut hadir dalam pembahasan Ranperda tersebut, sekaligus memberikan gambaran soal investasi di Sulut terkait dengan Ranperda ini. Politisi Partai Demokrat memberikan masukan soal pembahasan ini agar bisa memberikan masukan gagasan dan ide pada pembahasan pasal perpasal bersama pohak eksekutif. Sementara itu, Anggota Pansus lain, Jeane Laluyan mengatakan, Ranperda ini dibuat untuk memberikan investor dalam berinvestasi di Sulut menjadi aman sehingga, pembahasan pasal-perpasal harus dibahas dengan teliti pengkalimatan yang ada disetiap pasal-pasal yang akan dibahas.
Pada tanggal (7/7/2026) digelar rapat lanjutan antara Pansus dengan SKPD terkait melakukan pembahasan lanjutan terkait rapat ini dengan membahas pasal-perpasal dan menerima masukan dari pihak eksekutif terkait dengan Ranperda ini.Hadir pada pembahasan tersebut Kepala PTSP Syaloom Korompis, Kepala Biro Hukum Yanti Putri SH dan mewakili dari Dinas Perindag Provinsi dan SKPD terkait lainnya. Setelah itu dilanjutkan lagi pembahasan Ranperda pada tanggal (13/7/2026). Ketua Pansus Toni Supit berharap dengan dipacunya pembahasan ini pembasan pasal-perpasal akan selesai tepat waktu ini menjadi harapan dari Pansus untuk Ranperda ini.
Senin (20/7/2026) Pansus melanjutkan pembahasan pasal-perpasal dan pembahasan sudah sampai pasal 38 kami akan terus memacu pembahasan Ranperda ini agar selesai tepat waktu yaitu, sampai pada bulan Agustus 2026 pembahasan ini akan selesai dan akan disampaikan ke Pimpinan Dewan diparipurnakan setelah itu disempurnakan diteruskan dan dibawah untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pansus menunggu hasil yang ada dari Kemendagri catatan atau koreksi dari Ranperda ini apa saja selanjutkan akan disempurkan oleh Pansus dari catatan dari Kemendagri. Diketahui Selasa (22/7/2026) Pansus akan melanjutkan pembahasan dengan pihak eksekutif terkait dengan Ranperda ini.
Hadir dalam pembahasan ini, Anggota Pansus Normas Luntungan, Jeane Laluyan, Loius Srahamm, Cindy Wurangian, Ronald, lnggris JNN Sondakh dan Ruslan Gani. Eksekutif Kepala PTSP Provinsi Sulut Syaloom Korompis, Karo Hukum Yanti Putri ,Kasat Pol PP Farly Kotambunan dan instansi lainnya yang di wakili.(ADV/tino)










