![]() |
| Pemilik IT. Centre dan Uang Sitaan 18,8 M. (ist) |
Jurnal Manado — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan gebrakan besar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan di wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dari pengembangan kasus, penyidik menyita uang tunai fantastis senilai Rp18.866.836.000 (Rp18,8 miliar) serta logam mulia dari penggeledahan di tiga lokasi yang terkait dengan oknum pengusaha EL alias Ci Gin dan JA alias Jemmy Asiku, yang dikenal sebagai bos IT. Center Manado.
Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH, mengungkapkan, dari total 100 hektare luas IUP milik PT HWR, perusahaan tersebut ternyata hanya mengelola 30,2 hektare. Sementara sisa 69,8 hektare lahan dikuasai secara ilegal oleh pihak lain, termasuk di antaranya oleh kelompok EL alias Ci Gin.
"Penyidik menemukan fakta adanya pihak lain yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di dalam wilayah konsesi PT HWR," ujar Bolitobi, Senin (27/07/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyidik mengandalkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sulut Nomor: Print-280/P.1/Fd.2/07/2026 untuk menggeledah tiga lokasi sekaligus selama 13 jam maraton pada Kamis, 23 Juli 2026.
Diketahui tiga lokasi yang digeledah yakni :
4 Bangunan di Taman Parafone, Jalan Bougenville Lorong IAKN, Tateli Satu, Minahasa.
Kantor Pemasaran ITCenter Manado lantai 3.
Rumah di Kompleks Bahu Mall No. A2, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Manado.
Dari operasi paksa ini, petugas mengamankan dokumen penting, peralatan pemurnian emas, logam dore bullion emas seberat 87 gram, serta uang tunai Rp18,8 miliar.
Seluruh barang bukti uang kini telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulut di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kasus korupsi PT HWR periode 2005-2025 ini sebelumnya telah menyeret tiga tersangka utama, yakni BT (mantan Kadis ESDM), BG (Direktur PT HWR), dan HJM (Manager Produksi PT HWR), dengan total penyelamatan uang negara awal sebesar Rp15 miliar.
Kini, fokus penyidik beralih pada klaster tambang ilegal Ci Gin yang diduga kuat menyeret bos IT. Center.
"Penyidik akan segera melakukan pendalaman dan melayangkan surat panggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum JA (Jemmy Asiku) dalam aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh EL," tegas Bolitobi.
(*)
