Iklan

14 Agustus 2026, 00:17 WIB
Last Updated 2026-08-14T07:21:52Z
Politik

DPRD Sulut Gelar, Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2027


JurnalManado - Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dipimpin Ketua Dewan perwakilan rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) dokter Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Dewan dokter Michaela E Paruntu, Royke A Anter dan Stela Runtuwene.

Dihadiri Gubernur Sulut Maytjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, Wagub Dr J Victor Mailangkay dan Forkopimda itu. Gubernur pilihan rakyat itu, dalam sambutannya mengatakan, Kita menyadari bahwa penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Aanggaran Sementara (PPAS)  Tahun Anggaran 2027 
berlangsung di tengah ruang fiskal 
yang terbatas serta belum pastinya
alokasi Transfer ke Daerah atau TKD 
dari Pemerintah Pusat. Kondisi ini 
tentu membutuhkan kehati-hatian dalam 
menyusun kebijakan anggaran.
Namun keterbatasan fiskal tidak boleh 
menjadi alasan untuk berhenti bergerak. 
Justru dalam situasi seperti inilah
diperlukan kemampuan untuk menentukan prioritas, melakukan efisiensi, memperkuat
koordinasi dan mencari berbagai sumber 
pembiayaan yang memungkinkan sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.Di tengah keterbatasan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap berkomitmen mendukung secara optimal program-program prioritas nasional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dukungan tersebut kita lakukan melalui 
penyelarasan program daerah dengan 
agenda strategis nasional, tetapi pada 
saat yang sama kita harus tetap 
memastikan bahwa pelayanan dasar dan
kepentingan masyarakat Sulawesi Utara 
tidak dikorbankan. Inilah keseimbangan 
yang harus kita jaga.Kita ingin Sulawesi Utara menjadi bagian yang aktif dalam mendukung agenda pembangunan nasional, tetapi kita juga harus memastikan bahwa kebutuhan masyarakat di daerah tetap menjadi perhatian utama.
Karena alokasi final TKD dari
Pemerintah Pusat belum ditetapkan 
secara definitif, maka KUA dan PPAS 
Tahun Anggaran 2027 kita sepakati 
dengan pendekatan yang prudent, adaptif 
dan antisipatif. Artinya, kita menyusun 
perencanaan dengan penuh kehati-hatian,
tetapi tetap adaptif terhadap perubahan
dan siap melakukan penyesuaian apabila 
terdapat perubahan pada kondisi fiskal.


Apabila TKD definitif telah ditetapkan 
oleh Pemerintah Pusat, maka penyesuaian 
akan dilakukan pada tahap penyusunan 
Rancangan APBD Provinsi Sulawesi Utara 
Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, 
postur anggaran yang nantinya ditetapkan,
benar-benar mencerminkan kapasitas 
fiskal daerah yang riil, akurat dan dapat 
dipertanggungjawabkan.
Penyesuaian tersebut tentu akan 
dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, 
dengan tetap menjaga konsistensi terhadap 
program prioritas serta komitmen kita 
dalam memenuhi pelayanan dasar 
masyarakat. Jadi, kita tidak hanya 
berbicara mengenai berapa besar 
anggaran yang tersedia, tetapi yang 
jauh lebih penting adalah bagaimana 
anggaran yang tersedia dapat digunakan 
seefektif mungkin untuk memberikan 
manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat.

Meskipun ruang fiskal kita terbatas, 
komitmen belanja daerah tetap kita
arahkan pada kebutuhan-kebutuhan 
yang bersifat prioritas, dan
menyentuh kepentingan masyarakat, 
serta pemenuhan Mandatory Spending
dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam kondisi fiskal seperti ini, 
kita juga harus memperkuat strategi 
kemandirian fiskal daerah. Salah satu 
langkah penting adalah melalui akselerasi 
optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau 
PAD. Kita harus terus menggali potensi 
pendapatan daerah secara optimal, tetapi 
tetap dengan cara yang tidak membebani 
masyarakat dan dunia usaha.
Optimalisasi PAD bukan berarti 
sekadar meningkatkan penerimaan, 
tetapi juga memperbaiki sistem, 
memperkuat digitalisasi, meningkatkan 
kepatuhan, menutup potensi kebocoran,
serta memberikan pelayanan yang 
semakin baik kepada masyarakat.
Dengan PAD yang semakin kuat, 
ruang fiskal pemerintah daerah juga 
akan semakin luas untuk membiayai 
program-program pembangunan.
Di samping itu, kita harus terus 
memperkuat sinergi vertikal dengan 
Pemerintah Pusat. Kita perlu aktif 
mendorong agar berbagai kebutuhan 
pembangunan strategis di Sulawesi Utara 
dapat memperoleh dukungan pendanaan 
melalui APBN.
Kita tidak mungkin membiayai 
seluruh kebutuhan pembangunan 
hanya dengan APBD. Karena itu, 
kemampuan melakukan sinkronisasi 
program, membangun komunikasi, 
menyusun proposal yang kuat, serta 
memperjuangkan kepentingan daerah 
kepada Pemerintah Pusat harus terus kita


Selanjutnya, kolaborasi juga harus 
kita bangun secara horizontal. Pemerintah 
daerah harus membuka ruang kerja sama 
yang lebih luas dengan dunia usaha, 
BUMN, BUMD dan berbagai pihak 
lainnya melalui skema creative financing, 
termasuk Kerja Sama Pemerintah dengan 
Badan Usaha atau KPBU.
Kita juga perlu mengoptimalkan
dukungan melalui program CSR serta
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan 
(TJSL) dari BUMN maupun sektor swasta, 
sepanjang dilakukan sesuai ketentuan 
dan diarahkan kepada kebutuhan 
pembangunan yang memberikan manfaat 
bagi masyarakat.
Dengan demikian, keterbatasan fiskal 
tidak membuat kita berhenti membangun. 
Kita justru harus semakin kreatif dalam 
mencari solusi, semakin kuat dalam 
membangun kolaborasi, dan semakin 
disiplin dalam menentukan prioritas. (tino)