JurnalManado - Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dipimpin Ketua Dewan perwakilan rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) dokter Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Dewan dokter Michaela E Paruntu, Royke A Anter dan Stela Runtuwene.
Dihadiri Gubernur Sulut Maytjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, Wagub Dr J Victor Mailangkay dan Forkopimda itu. Gubernur pilihan rakyat itu, dalam sambutannya mengatakan, Kita menyadari bahwa penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Aanggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027
berlangsung di tengah ruang fiskal
yang terbatas serta belum pastinya
alokasi Transfer ke Daerah atau TKD
dari Pemerintah Pusat. Kondisi ini
tentu membutuhkan kehati-hatian dalam
menyusun kebijakan anggaran.
Namun keterbatasan fiskal tidak boleh
menjadi alasan untuk berhenti bergerak.
Justru dalam situasi seperti inilah
diperlukan kemampuan untuk menentukan prioritas, melakukan efisiensi, memperkuat
koordinasi dan mencari berbagai sumber
pembiayaan yang memungkinkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.Di tengah keterbatasan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap berkomitmen mendukung secara optimal program-program prioritas nasional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dukungan tersebut kita lakukan melalui
penyelarasan program daerah dengan
agenda strategis nasional, tetapi pada
saat yang sama kita harus tetap
memastikan bahwa pelayanan dasar dan
kepentingan masyarakat Sulawesi Utara
tidak dikorbankan. Inilah keseimbangan
yang harus kita jaga.Kita ingin Sulawesi Utara menjadi bagian yang aktif dalam mendukung agenda pembangunan nasional, tetapi kita juga harus memastikan bahwa kebutuhan masyarakat di daerah tetap menjadi perhatian utama.
Karena alokasi final TKD dari
Pemerintah Pusat belum ditetapkan
secara definitif, maka KUA dan PPAS
Tahun Anggaran 2027 kita sepakati
dengan pendekatan yang prudent, adaptif
dan antisipatif. Artinya, kita menyusun
perencanaan dengan penuh kehati-hatian,
tetapi tetap adaptif terhadap perubahan
dan siap melakukan penyesuaian apabila
terdapat perubahan pada kondisi fiskal.
Apabila TKD definitif telah ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat, maka penyesuaian
akan dilakukan pada tahap penyusunan
Rancangan APBD Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian,
postur anggaran yang nantinya ditetapkan,
benar-benar mencerminkan kapasitas
fiskal daerah yang riil, akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Penyesuaian tersebut tentu akan
dilakukan melalui mekanisme yang berlaku,
dengan tetap menjaga konsistensi terhadap
program prioritas serta komitmen kita
dalam memenuhi pelayanan dasar
masyarakat. Jadi, kita tidak hanya
berbicara mengenai berapa besar
anggaran yang tersedia, tetapi yang
jauh lebih penting adalah bagaimana
anggaran yang tersedia dapat digunakan
seefektif mungkin untuk memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat.
Meskipun ruang fiskal kita terbatas,
komitmen belanja daerah tetap kita
arahkan pada kebutuhan-kebutuhan
yang bersifat prioritas, dan
menyentuh kepentingan masyarakat,
serta pemenuhan Mandatory Spending
dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dalam kondisi fiskal seperti ini,
kita juga harus memperkuat strategi
kemandirian fiskal daerah. Salah satu
langkah penting adalah melalui akselerasi
optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau
PAD. Kita harus terus menggali potensi
pendapatan daerah secara optimal, tetapi
tetap dengan cara yang tidak membebani
masyarakat dan dunia usaha.
Optimalisasi PAD bukan berarti
sekadar meningkatkan penerimaan,
tetapi juga memperbaiki sistem,
memperkuat digitalisasi, meningkatkan
kepatuhan, menutup potensi kebocoran,
serta memberikan pelayanan yang
semakin baik kepada masyarakat.
Dengan PAD yang semakin kuat,
ruang fiskal pemerintah daerah juga
akan semakin luas untuk membiayai
program-program pembangunan.
Di samping itu, kita harus terus
memperkuat sinergi vertikal dengan
Pemerintah Pusat. Kita perlu aktif
mendorong agar berbagai kebutuhan
pembangunan strategis di Sulawesi Utara
dapat memperoleh dukungan pendanaan
melalui APBN.
Kita tidak mungkin membiayai
seluruh kebutuhan pembangunan
hanya dengan APBD. Karena itu,
kemampuan melakukan sinkronisasi
program, membangun komunikasi,
menyusun proposal yang kuat, serta
memperjuangkan kepentingan daerah
kepada Pemerintah Pusat harus terus kita
Selanjutnya, kolaborasi juga harus
kita bangun secara horizontal. Pemerintah
daerah harus membuka ruang kerja sama
yang lebih luas dengan dunia usaha,
BUMN, BUMD dan berbagai pihak
lainnya melalui skema creative financing,
termasuk Kerja Sama Pemerintah dengan
Badan Usaha atau KPBU.
Kita juga perlu mengoptimalkan
dukungan melalui program CSR serta
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(TJSL) dari BUMN maupun sektor swasta,
sepanjang dilakukan sesuai ketentuan
dan diarahkan kepada kebutuhan
pembangunan yang memberikan manfaat
bagi masyarakat.
Dengan demikian, keterbatasan fiskal
tidak membuat kita berhenti membangun.
Kita justru harus semakin kreatif dalam
mencari solusi, semakin kuat dalam
membangun kolaborasi, dan semakin
disiplin dalam menentukan prioritas. (tino)
