Jurnal,Mitra - Hukum Tua (Kumtua) Desa Tombatu Dua Utara Kecamatan Tombatu Utara Irma Deasy Pelleng SE menegaskan Perangkat Desa wajib melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Penegasan tersebut disampaikan Kumtua usai Pengukuhan Perangkat Desa Se Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) oleh Bupati Ronald Kandoli, Selasa 12/8/26 di lapangan Ompi Ratahan.
Kumtua menjelaskan bahwa Perangkat desa berhak dan wajib melaksanakan tupoksi secara disiplin untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat "Menjalankan tupoksi sudah sesuai dasar Hukum dan Kedudukan Perangkat desa, karena Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Hukum Tua," jelas Irma Pelleng.
Ditambahkan Tugas utama perangkat desa adalah membantu Hukum Tua dalam menjalankan kewenangan pemerintahan. "Aturan yang merujuk pada regulasi tentang desa. Pembagian Tugas Perangkat Desa yaitu Kepala Urusan (Kaur) adalah Menangani urusan ketatausahaan, perencanaan, dan keuangan, Kepala Seksi (Kasi) adalah Melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat dan Kepala Jaga adalah Pelaksana Kewilayahan yang Menjadi unsur pembantu Hukum Tua di wilayah kerja tertentu," ungkap Kumtua Irma Pelleng.(hak)
