Iklan

22 Agustus 2026, 16:04 WIB
Last Updated 2026-08-22T23:04:29Z
Mitra

Pemdes Molompar Dua Utara Kampanyekan Antikorupsi, Kumtua Alfrets Tando : Harus Tersampaikan Secara Luas Kepada Masyarakat


Jurnal,Mitra - Pemerintah Desa (Pemdes) Molompar Dua Utara Kecamatan Tombatu Timur menindaklanjuti Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) terkait Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi 2026.


Hukum Tua Desa Molompar Dua Utara Kecamatan Tombatu Timur Alfrets Tando mengatakan, di tahun 2026 KPK RI melalui direktorat sosialisasi dan kampanye antikorupsi kembali menyelenggarakan Program Pariwara Antikorupsi 2026 sebagai gerakan Kampanye serentak Pemerintah Daerah dalam menyampaikan pesan Antikorupsi kepada masyarakat. "Kami Pemdes ujung tombak dalam memberikan edukasi dan sosialisasi, gerakan kampanye Antikorupsi ini harus tersampaikan secara luas kepada masyarakat," katanya, Sabtu 22/8/26.


Dijelaskan Hukum Tua bahwa Program Kampanye Antikorupsi merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong penguatan budaya integritas serta tata kelola pemerintahan daerah hingga ke desa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. "Sesuai instruksi bahwa selain KPK RI telah menobatkan Pemkab Mitra sebagai Kabupaten Percontohan Antikorupsi, kampanye ini dimanfaatkan untuk dikembangkan lebih lanjut, sehingga kampanye ini benar terlaksana dan menjadi Budaya bagi masyarakat di Kabupaten Mitra khususnya di Desa Molompar Dua Utara untuk tidak melakukan praktek Korupsi," jelas Kumtua Alfrets Tando.(hak)