Iklan

17 Agustus 2026, 03:34 WIB
Last Updated 2026-08-17T10:34:05Z
HukrimPemerintahanPemprov SulutUtama

Sebanyak 1.874 Narapidana di Sulut Terima Remisi HUT ke-81 RI, 20 Orang Langsung Bebas


Jurnal Manado - Sebanyak 1.874 narapidana dan anak binaan di Sulawesi Utara (Sulut) menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). 

Dari jumlah tersebut, beberapa warga binaan dinyatakan langsung bebas.

Seremoni penyerahan remisi berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Malendeng, Senin (17/8/2026) siang. 

Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham/Ditjenpas) Sulut Haposan Silalahi.

"Hari ini kalian merdeka dari masa lalu yang buruk dan merdeka untuk menyambut kehidupan baru," ujar Yulius.

Ia mengimbau masyarakat agar menerima dan memberikan kesempatan bagi mantan warga binaan untuk membaur kembali. Ia menegaskan pemerintah daerah siap membimbing mereka agar menjadi warga yang produktif.

Kakanwil Ditjenpas Sulut, Haposan Silalahi, menjelaskan pemberian remisi ini tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Utara. Pemberian hak ini didasarkan pada kepatuhan dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti program rutan dan lapas.

"Keberhasilan Pemasyarakatan diukur dari seberapa siap seseorang kembali menjadi warga negara yang baik, produktif, dan bertanggung jawab," kata Haposan.

Selain penyerahan remisi, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut juga menyempatkan diri meninjau serta membeli sejumlah produk kerajinan tangan hasil karya kemandirian warga binaan setempat.


(*)