Jurnal Minut - Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara, pada Kamis (6/8/2026).
Eksekusi tanah dan bangunan milik Sarwidi dan Asri Abubakar tersebut tetap berjalan meski diwarnai protes dan perlawanan dari pihak pemilik lahan.
Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2026/PN Arm, yang merujuk pada Perkara Perdata Nomor 130/Pdt.G/2025/PN Arm.
Proses pengosongan dipimpin langsung oleh Panitera PN Airmadidi, Rudy Supit, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Ajidin La Baili, S.H., serta Jurusita Oktavianus Samau dan Nasir Sahibondang. Guna mengantisipasi gangguan keamanan, aparat kepolisian dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi agar tetap tertib.
Di lokasi ekskusi, pihak keluarga Sarwidi melakukan perlawanan melalui kuasa hukum mereka, Tommy Kamagi. Pihak tergugat menilai tindakan eksekusi ini janggal dan terkesan dipaksakan karena objek perkara tersebut sebenarnya masih dalam proses hukum.
"Kami keberatan pasalnya eksekusi dilakukan padahal perkara masih berproses di Pengadilan Negeri Airmadidi. Bahkan, jadwal sidangnya baru akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus, namun hari ini Kamis, 6 Agustus, sudah dilakukan eksekusi," ujar Tommy Kamagi dengan nada tegas.
Kamagi menjelaskan bahwa kliennya saat ini sedang menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan menyertakan bukti baru (novum). Selain itu, mereka juga telah mengajukan gugatan terpisah yang sidangnya baru dijadwalkan pekan depan. Pihak Sarwidi menyayangkan sikap PN Airmadidi yang tetap mengeluarkan perintah eksekusi di tengah bergulirnya proses hukum tersebut.Meski mendapat protes keras dan keberatan dari kuasa hukum tergugat, PN Airmadidi tetap melanjutkan pengosongan hingga selesai berdasarkan ketetapan hukum yang telah dikeluarkan sebelumnya.
(postman)