JurnalManado - Sidang sengketa informasi publik di gelar Rabu (30/9/2026) di ruang sidang lantai ll Kantor tersebut.
Sidang sengketa infromasi publik itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner juga Ketua Komisi lnformasi Publik (KIP) Andre Mondong dsn Anggota Komisioner Carla Gerret itu menghadirkan termohon dan pemohon tersebut, antara pemohon
Jekson Rambitan dan pihak termohon Kepala Badan Bapemda Kabupaten Minahasa.
Usai Sidang Jekson Rambitan dengan Kepala Bapemda Kabupaten Minahasa. Sidang kedua tetap termohon Andre Rambitan dengan termohon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa.
Sidang juga dipimpin Ketua dan majelis komisioner yang sama.
Dalam sengketa informasi ada 9 point yang dimintakan pihak pemohon kepada termohon Sekretariat Daerah (Sekda) Minahasa. 9 Point permintaan pemohon antara lain:
Daftar lengkap Arsip dan Aset Daerah
Sertifikasi penyeselaan Aset
Data Pemanfataan Aset daru pihak ke tiga
daftar aset produktif
Data Aset Hilang atau rusak
Laporan audit
Data Aset yang sedang bermasalah hukum termasuk Pidana/Perdata/Umum
Kebijakan Keoala daerah terhadap pengelola Aset
Rincian, realisasi keuangan.
Setelah membacakan semeya oermintaan dan alasan dari Sekretariat. Pekan depan sidang selanjutnya Pemohon akan memberikan jawaban secara tertulis untuk disampaikan setelah termohon mrnyampaikan 9 point alasan yang dimintakan pihak pemohon. (tl)

