JurnalManado -Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi -Utara (Sulut) dalam rangka oenjelesan rsncangan oeraturan dserah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Daerah (SPBD) Provinsi Sulut tentang perubahan APBD Tahun 2026 dipimpinan Ketua Dewan Sulut dokter Fransiscus Andi Silangen didamping Wakil Ketua dokter Micahela E Paruntu, Royke A Anter dan Stela Runtuwene itu dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus SE dan Wagub Dr J Vcitor Mailangkay.
Dalam sambutanya Gubernur Sulut mengatakan,Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027 yang diajukan hari ini, adalah manifestasi hukum dan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah kita sepakati bersama pada 14 Agustus 2026 yang lalu.
Ranperda APBD ini menerjemahkan arah kebijakan makro dan 8 Prioritas Pembangunan Daerah menjadi komitmen anggaran yang terukur, terinci, dan siap dieksekusi secara disiplin oleh seluruh Perangkat Daerah.
Dalam penyusunannya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berpedoman
pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2027. Kami menerapkan secara disiplin tiga pilar utama tata kelola fiskal, yaitu: Kehati-hatian, Adaptif, dan Antisipatif, dalam merespons dinamika fiskal nasional maupun global.
APBD Tahun Anggaran 2027 disusun berbasis kemampuan riil pendapatan daerah, selaras dengan dokumen perencanaan RKPD, KUA dan PPAS.
Skema postur RAPBD Tahun Anggaran 2027 disusun berdasarkan Kesepakatan
KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Dianggarkan sebesar Rp.3.242.800.386.069,- (Tiga Triliun, Dua Ratus Empat Puluh Dua
Miliar, Delapan Ratus Juta, Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu, Enam Puluh Sembilan Rupiah).
Belanja Daerah: Dianggarkan sebesar Rp.3.043.414.584.637,- (Tiga Triliun, Empat Puluh Tiga Miliar, Empat Ratus Empat Belas Juta, Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu, Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
Penerimaan Pembiayaan: Dianggarkan sebesar Rp.41.237.530.000,- (Empat Puluh Satu Miliar, Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta, Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Pengeluaran Pembiayaan: Dianggarkan sebesar Rp.240.623.331.432,- (Dua Ratus Empat Puluh Miliar, Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
Namun demikian, menjadi catatan bersama bahwa postur ini masih dapat mengalami penyesuaian pada komponen Dana Transfer ke Daerah (TKD), mengingat alokasi definitif dari Pemerintah Pusat (seperti DAU, DBH, dan DAK) belum ditetapkan secara final.
Oleh karena itu, apabila TKD telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat,
postur RAPBD Tahun Anggaran 2027
wajib kita sesuaikan pada tahap
pembahasan, di mana nantinya penyesuaian harus kita laksanakan secara transparan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap
8 Prioritas Pembangunan Daerah serta pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
Kita memang sedang menjaga ruang fiskal, tetapi Pemprov Sulawesi Utara berkomitmen dan tetap memprioritaskan alokasi belanja yang proporsional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, kita menerapkan langkah strategis, seperti: penguatan kemandirian fiskal melalui akselerasi Pendapatan Asli Daerah
(PAD), penajaman sinergi APBN dengan Pemerintah Pusat, serta pengembangan creative financing melalui kerja sama KPBU, CSR BUMN, dan sektor swasta. Disiplin fiskal kita terapkan dalam memperhitungkan pembayaran kewajiban cicilan utang kepada PT. SMI.
Menjadi harapan, setelah Penyampaian/
Penjelasan ini kita dapat melanjutkan
proses pembahasan RAPBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027
secara intensif, mendalam dan
berlandaskan semangat kebersamaan,
serta tetap berpedoman pada tahapan
dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi
Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026.
Namun, sebelum itu, Saya ingin menyampaikan kabar gembira bagi kita semua, kabar gembira bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara, di mana pada hari Jumat, 18 September 2026 yang lalu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dinobatkan sebagai Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Batch II Regional Sulawesi, dengan predikat Terbaik 1
pada Kategori Akses Penduduk Terhadap Layanan Pendidikan.
Atas prestasi ini, Pemerintah Pusat memberikan daerah kita insentif fiskal sebesar 2 Miliar Rupiah. Untuk pemanfaatan insentif fiskal ini akan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian terkait, sehingga alokasinya dapat dilaksanakan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Prestasi dan apresiasi ini merupakan buah manis dari hasil kerja keras dan
sinergi bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan semua komponen pembanguan, serta seluruh masyarakat. Untuk itu, Saya sampaikan terima kasih atas kerja keras
dan sinergitas kita semua. Mari terus
bekerja keras dan bersinergi dalam melanjutkan pembangunan di daerah ini, untuk mencapai setiap tujuan dan sasaran pembangunan.
Selanjutnya, terkait dengan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerima saran dan masukan konstruktif yang disampaikan oleh DPRD dalam proses pembahasan bersama, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kebijakan anggaran yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Karena bagi kami, Perubahan APBD 2026
ini merupakan wujud keselarasan dan akselerasi pembangunan yang berkelanjutan.(tino)
