JurnalManado - Setelah rapat paripurna penyampain/penjelasan Rancanagan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahan Kepada Masyarakat oleh gubernur Sulut pada Senin (24/8/2026).Dalam sambutan gubernur Sulut Mayjen TNi (Purn) Yulius Selvanus SE terkait Rancangan Peraturan Daerah
tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat, dapat Saya sampaikan bahwa Penyusunan Ranperda ini berdiri di atas landasan hukum yang kokoh, yaitu:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah beserta
perubahannya;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Provinsi Sulawesi Utara.
Kita menyadari bahwa, dunia usaha
memperoleh legitimasi sosial karena
beroperasi di tengah masyarakat,
memanfaatkan sumber daya alam,
tenaga kerja lokal, fasilitas publik, serta
menikmati stabilitas keamanan yang
dijaga bersama. Pembangunan daerah
adalah proses peradaban, bukan semata sehubungan ekonomi.
Setelah diparipurnakan dibentuklah fraksi-fraksi untuk memberikan nama nama yang akan masuk dalam Panitia Khusus (Pansus) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahan Kepada Masyarakat Pada Senin (31/8/2026) dilakukan pemilihan Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus oleh anggota Pansus dari pertusan fraksi-fraksi dari Golkar, PDIP, Gerindra, Partai NasDem dan Demokrat. Terpilih sebagai Ketua Pansus Loius Scrhamm Ketua dari Fraksi Gerindra, Cibdy Wurangian Sekretaria dari Partai Golkar dan Jeane Laluyan dari PDIP Wakil Ketua. Setelah melakukan pemilihan,Pansus di pimpin politisi Partai Gerindra langsung mengadakan rapat dengan anggota Pansus untuk membicarkan hal-hal yang akan dilakukan Pansus bersama eksektutif. Dalam pembahasan awal hadir pihak eksekutif Kepala Biro Ekonomi Reza Dotulong, dan pihak eksekutif yang mengawakili SKPD terkait seperti Bappeda, PTSP, Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia dsn Badan Lingkungan Hidup. Hadir pada rapat perdana Pansus, Ketua Loius Scrhamm, Vibdy Wurangian Sekretaris, Jeane Laluyan Wakil Ketua,Resa Waworuntu, Capt Remly Kandoli, Hillery Tuwo,Angelia Wenas, lnggrid JNN Sondakh, Sisca Budiman, Dhea Lumenta, Nona Mantiri, Pricllia Rondo dsn Nick Lomban.
Setelah Senin melakukan rapat perdana. Pansus dipimpin Loius Scrhamm ini melakukan rapat perdana dengan eksekutif dihadiri Kepala Biro (Karo) Ekonomi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulut Reda Dotulong, Kedis ESDM Rene Dondokambey, Kepala Dinas Sosial, mewakili dari Bappeda, PTSP dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Pada rapat perdana semua anggota Pansus yang hadir memberikan pendapat soal Ranperda ini untuk dibahas pada pembahasan awal.
Sementara Kepala Biro Ekonomi Resa Dotulong dalam penjelasannya mengatakan, untuk pembahasan ini belum masuk pada pokok isi dari Ranperda ini. Pembahasan ini baru masuk pada batang tunggu dan dia optimis Raperda ini tidak ada banyak perubahan seperti ranperda laonnya karena semua sudah dilakukan dan dikoreksi dari Ranperda insiatif eksekutif ini Penjelasan pasal perpasal ini secara ditil birokrat muda ini mrnjelaskan secar terperinci. Dalam pembahasan ini dijelaskan dimana, teknis semua masukan ini akan dimasukan dalam batang tubuh bukan dapat point penjelasan terkait dengan Ranperda ini. Sudsh perda -perda CSR sangat revelan dan uptudate. Pasal Pengingat UUno 25 tentang penanaman modal sudah update dan UU terkait perkembangan dan menjadi acuan dan tidak terlalu banyak yang akan di rubah.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Dinas Sosial Daerah Wanda Musu dalam penjelasannya mengatakan saat ini oihaknya sementara menunggu hasil konsultasi yang disampaikan ke Kemeneterian Sosial Republik lndonesia (RI) dan juga terkait seluruh Perda-Perda yang disusun perda-perda yang uptudate. terakit XNR bidang sosial mengatakan, beberapa hari kedepan ada juklak baru Kemensosnya mereka menyampaikan drafnya dalam waktu dekat draf akan ada untuk di singkronkan dengan pembahasan Ranperda yang ada. Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI terkait dengan Ranperda. ini.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut Rene Dondakmbey memberikan saran pertambangan ada hal-hal perku perhatian khusus. Jangan samapi Perda ini mengubah pungutan wajib bedakan CSR dan tunjangan sosial diatur. Mengatur program kontribusi sosial perusahan yang difasilitasi Pemerintah Daerah contoh terkait pertambangan. ada juga perda terkait retrvusi daerah dan retribusi daerah perhatian kita melihat substansi yang ada. Sehingga hal ini akan nampak jelas sehingga tumpang tinggi aturan itu tidak akan terjadi pada aturan daerah ini," sebut Dondokmabey. Sementara dalam PTSP memberikan gambaran singakt soal aturan falam pemberian CSR. Jika CSR tidak diberikan maka izin dari perusahan ini akan dicabut. Secara aturan CSR harus diberikan ucap Steven Komunik dari PTSP Sulut
Sementara itu dari pihak, BLH memberikan penjelasan terkait dengan tupoksi yang ada khususnya di Badan Lingkungan Hidup soal dampaknya kepada masyarakat. Sementara itu dari Bappeda semuanya akan bermuara ke Bappeda sebagai Final untuk semua kegiatan yang sesuai aturan yang ada. Menggapi hal tersebut, Ketua Pansus Loius Scrahmm mrngatakan. Menanggapi hal itu Ketua Pansus Loius schramm mengatakan, dis memberikan suport dan mendukung upaya yang dilakukan Dinas Sosial Daerah dengan menunggang hasil dari Kemensos RI. Sehingga dalam pembahasannya ini Pansus akan betul-betul untuk melakukan pembahasan yang dilakukan oleh Perusahan untuk memberikan kontribusi sosial untuk diberikan. dan menjadi target. Dapur pungut CSR ditentukan oleh perusahan dalam Rapat umum pemegang saham (RUPS) berapa yang diambil dari laba bersih yang akan diberikan kepada perusahan.
Sebagai Ketua Pansus, Scrhamm mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah soal pembagian CSR seperti penjelasan Badan terpadu satu pintu soal CSR jika diberikan perusahan maka ijin perusahan akan dicabutm Sehingga apa yang disampaikan Pemerintah harus diikuti sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara itu Anggota Pansus lnggrid JNN Sondakh mrngatakan, untuk kegiatan CSR menurut politisi Golkar harus benar-benar diikuti oleh perusahan agar bisa memberikan CSR ini. Merupakan satu hal penting sehingga SCR itu harus diberikan. Rapat Pansus dihadiri Wakil Ketua Jeane Laluyan, Sekretaris Cindy Wurangian, Anggota NicknLomban, Capt Remley Kandoli, Eldo Wongkar, Hillery Tuow, Dhea Lumenta dsn Nons Mantiri. Ekesekutif Kepala Dinas ESDM Rene Dondokambey, Kepala Dinas Sosial Daerah Wanda Musuh, Kepala Biro Ekonomi Resa Dotulong, mewakili BLH,Bappeda dan Badan PTSP Provinsi Sulut. (ADV/tino)









