JurnalManado - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut) Vionita Kuera SE mengatakan, Dalam rapat pembahasan Bapemperda Senin (5/20/2026).
Telah membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudaj running di Tahun 2026. Karena sesuai data di Bapemperda ada Ranperda pembahasannya sudah selesai tinggal menunggu mekanisne dan proses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di Tahun 2026 ada enam Ranperda ditambah dengan tiga Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu wajib.
Keenam Ranperda tersebut, antara lain
Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahan Kepada Masyarakat sementara pembahasan Ranperda insiatif Perempuan dan Anak menunggu masukan setelah ada harmoninasi dengan Kementerian Hukum pada Tanggal 1 September 2026.
Dengan mekanisme yang ada, yaitu Bapemperda akan menyurat untuk menerima masukan dari Kementerian P3A. Sambil menunggu balasan dari Kementerian untuk menerima masukan dari Kementerian.
Dan, sambil menunggu dari Kementerian P3A, Bapemperda akan mengusulkan kepada Pimpinan Dewan sambil menunggu jawaban Bapemperda akam mengusulkan ketahap satu untuk diparipurnakan. Hal ini akan tergambar dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk diparipurkan apakah minggu berjalan ini, atau minggu depan," sebut Legislator daerah pemilihan (Dapil) Sitaro,Sangihe dan Talaud.
Personil Komisi lV ini menegaskan, sambil menunggu mekanisne meminta menyurat serta masukan terkait kementerian P3A. Menunggu balasan dari kemeneterian apa ada masukan. Bapemperda sementara menunggu. Akan mengusul ke tahap satu untuk dibahas di Banmus apakah minggu ini atau minggu depan.(tino)
