JurnalManado -Menerima aspirasi dan keluhan masyarkat di Kelurahan Malendeng Kota Manado. Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut memanggil Balai Sungai untuk meminta informasi terkait masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) proyek di Wilayah Malendeng akan berakhir,
Rapat yang dipimpin Ketua Berty Kapojos S.Sos mendesak Balai Sungai untuk segera mengambil langkah administratif guna menghindari keterlambatan lebih lanjut Dalam RDP pada Senin (12/10/2026), disepakat tidak ada pergeseran titik lokasi, sehingga fokus utama adalah perpanjangan jangka waktu Penlok
Kapojos juga menekankan tanggung jawab eksekutor proyek, khususnya pihak yang memegang dana, untuk bersikap tegas dalam menekan percepatan proses. “Bapak yang punya uang, maka tanggung jawab… tekan pada orang, kapan mau selesai?” tegas legislTor Minut-Bitung Ssnin (12/9/2026).
Komisi lll pada pertemuan berikut, akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Minahasa, Pemkot Manado untuk menjawab aspirasi masyarakat Malendeng.(tino)
