Iklan

1 Oktober 2026, 22:09 WIB
Last Updated 2026-10-02T05:09:52Z
Manado

Plt Kejati: Pentingnya Satu Persepsi Dan Satu Standar Dalam Penanganan Perkara Pidum



JurnalManado — Plt. Kepala Kejati Sulut, Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si. Menegaskan,
pentingnya satu persepsi dan satu standar dalam penanganan perkara pidana umum di seluruh jajaran Kejaksaan di Sulut.

Hal ini ditegaskan saat membuka Rapat Konsolidasi Teknis Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) se-Sulawesi Utara disalah satu hotel di Kota Manado, Kamis (1/10/2026).

Kajati menegaskan, perbedaan persepsi dalam menangani perkara harus diminimalkan. Setiap proses penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepastian hukum dan keseragaman dalam penanganan perkara merupakan aspek penting yang harus senantiasa menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan kewenangan,” tegas Feri lewat release yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Irvan Bilaleya, S.H

Menurutnya, penanganan perkara tidak cukup hanya berpegang pada aspek prosedural. Prinsip keadilan, kemanfaatan dan akuntabilitas juga harus menjadi bagian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
satu persepsi dan standar penanganan yang sama, jajaran Pidum di Sulut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum secara konsisten dengan tetap menjunjung keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat


Konsolidasi teknis tersebut, digelar dalam empat sesi dengan menghadirkan pemateri dari berbagai bidang di lingkungan Kejati Sulut serta unsur peradilan.

Rapat Konsolidasi itu, mempertemukan jajaran Kejati Sulut, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari seluruh wilayah Sulawesi Utara.


Pemateri dalam kegiatan ini, Asisten Pengawasan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pidana Militer Kejati Sulut, serta Kepala Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, S.H., M.H.

Pembahasan diarahkan pada berbagai persoalan teknis dan yuridis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pidum, termasuk pengawasan serta koordinasi antar lembaga.

Disamping itu, jajaran Kejari juga diberikan ruang untuk menyampaikan kendala yang ditemukan dalam penanganan perkara. Persoalan tersebut dibahas bersama untuk mencari penyelesaian yang tetap mengacu pada ketentuan hukum.(tino)