JurnalManado - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Penanggulangan Kejadian Luar Biasa -Wabah. Akhirnya diterima Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi-Utara (Sulut), setelah Panitia Khusus (Pansus) melewati hari- hari pembahasan pasal perpasal bersama dengan eksekutif Dinas Kesehatan- Biro Hukum- dinas/ unsur terkait lainnya.
Disamping Pansus melakukan rapat san melakukan konsultasi dengan Kementrian Kesehatan, maka akhir tugas Pansus adalah mendengarkan pendapat Akhir Fraksi-fraksi dan dalam rapat senin kemarin , yang semuanya menyetujui Ranperda ini diproses lanjut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut Prof Paula Runtuwene mengatakan, pembahasan ini melalui proses pembahasan dengan eksekutif dan melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan hingga pada proses akhir pendapat Fraksi- fraksi terhadap Ranperda ini menjadi sebuah peraturan Daerah sekaligus di lanjutkan pada proses selanjutnya.(tino)
