Jurnal,Mitra - Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diduga menerbitkan Sertifikat Bodong. Hal tersebut terungkap saat Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra Melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPN, Pemkab, dan Pemerintah Desa Ratatotok Timur, Selasa 3/11/26 di Soekarno legislatif hall Kantor DPRD Mitra.
Dalam RDP tersebut terungkap bahwa Sebidang lahan yang di wilayah Desa Ratatotok Timur Kecamatan Ratatotok terbukti terjadi kesalahan dalam pengusulan penerbitan sertifikat.
Ketika dimintai penjelasan dari Pihak BPN Ratahan yang memberikan klarifikasi menyatakan akan melihat langsung dalam sistem, namun tiba-tiba pihak BPN menyatakan terjadi eror pada sistem tersebut. Selain itu pihak BPN juga menegaskan jika benar terjadi kesalahan pengusulan maka akan dibatalkan melalui pengadilan.
Sontak Anggota DPRD yang hadir dalam RDP menyampaikan, jangan-jangan Sertifikat yang diterbitkan palsu alias Bodong..
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Mitra Andika Rogahang menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tersebut sudah ada kesepakatan dari pihak terkait untuk menyelesaikan sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 5/12/26. "Jika Terbukti Tidak Sesuai Mekanisme maka harus dibatalkan, jadi pihak BPN juga harus memperhatikan dan lebih hati-hati dalam menerbitkan Sertifikat sehingga tidak terjadi kesalahan seperti di Desa Ratatotok Timur," tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor BPN diRatahan Ketika akan dikonformasi kamis 5/11/26 di Kantor, menurut staf tidak ada di kantor, dan saat itu juga akan diperhadapkan dengan salah satu Seksi namun tiba-tiba saat menunggu di ruang tunggu tidak juga keluar ruangan untuk memberikan klarifikasi terkait penerbitan sertifikat di desa Ratatotok Timur.(hak)
