Iklan

January 21, 2015, 06:14 WIB
Last Updated 2015-01-21T15:38:05Z
Utama

DPD RI dan Kemenpan RB Sepakat Honor Tidak Lulus Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah


Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani saat menyerahkan hasil raker kepada Menteri
Jurnal,Jakarta – Setelah melalui pertemuan antara Dewan  Perwakilan Daerah (DPD)  RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI akhirnya terjadi beberapa kesepakatan antara lain tentang persoalan tenaga Honorer dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
 
Rapat Komite I dan Komite III bersama Menpan RB dipimpin langsung oleh Wakil Komite I DPD RI Benny Rhamdani, Rabu (21/01/2015) siang, Lt III Gedung DPD RI, mendesak Menpan RB agar transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan  CPNS dan nasib tenaga honorer baik dipusat maupun didaerah. 

Selain itu juga mereka mengusulkan agar Kemenpan RB dapat mengformulasikan tenaga honorer yang tidak lulus dalam CPNS diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan kebijakan khusus dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Kami mengajukan beberapa poin terkait dengan CPNS dan tenaga honorer baik di pusat maupun di daerah. Tujuannya semata – mata untuk membuat lebih baik lagi baik sistim rekrutmen dan lebih transparansi,” terang Rhamdani.

Brani sapaan akrabnya menegaskan, Menpan dalam melakukan program di setiap daerah dalam rangka upaya perbaikan birokrasi agar selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan DPD RI. Begitu juga dengan pemerintah di daerah, DPD akan terus memantau dan mendorong sehingga tercipta pemerintah yang bersih.

“Komite I dan III sebagai representasi daerah akan turut mendorong pemerintah daerah agar dapat melakukan evaluasi birokrasi dan berkoordinasi dengan optimal agar terwujud pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya,” pungkas  Putra Daerah yang mengharumkan nama Sulut ini.

Sementara itu, menteri Yuddy  menuturkan, pengangkatan tenaga honorer K-II menjadi CPNS pada 2013 sampai 2014 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 56 Tahun 2012. Jumlah yang mengikuti tes, katanya, 648.104 orang. Dari jumlah itu yang dinyatakan lulus berjumlah 193.421 orang dan tidak lulus seleksi 454.683 orang.

"Yang tidak lulus ini sedang dilakukan validasi oleh instansi dan dilaporkan untuk jadi PPPK jika memenuhi kriteria yang ditentukan oleh peraturan perundangan," katanya.
Berdasarkan proses penetapan NIP oleh BKN bagi honorer K-II yang sudah dinyatakan lulus, lanjut Yuddy, sampai 16 Januari 2015 sudah ada 5.465 orang di tingkat Pusat dan 119.296 orang di tingkat daerah. Selebihnya, masih dilakukan verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer K-II yang sudah dinyatakan lulus.

“Ada beberapa poin yang telah kami simpulkan dan sepakati bersama dengan DPD RI terkait dengan CPNS dan Honda baik di pusat maupun di daerah,” tuturnya.(man)