Iklan

July 30, 2015, 00:15 WIB
Last Updated 2015-07-30T12:55:02Z
DPRD Sulut

Sejumlah Legislator akan Di PAW

Jurnal,Manado - Setelah melalui pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon yang berkiprah di Legislator wajib mengundurkan diri. Aturan tersebut setelah ditetapkan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dalam aturan berlaku Pasal 7 huruf s dan d Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak perlu mundur. Mereka hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan.
Di pilkada serentak yang akan dilaksanakan tanggal 9 desember nanti khususnya di Sulut, sejumlah calon harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon, baik gubernur dan wakil, walikota dan wakil, bupati dan wakil. Diantaranya Olly Dondokambey (DPR RI) akan di PAW oleh Djenrie Keintjem, Steven Kandouw (DPRD Sulut) akan di PAW Lucia Taroreh, Maya Romantir (DPD RI) akan di PAW Stevanus Liow, Aryanti Baramuli (DPD RI) akan di PAW Marhani Pua , Hanny Jost Pajouw (DPRD Sulut) akan di PAW Yongkie Limen, Frangki Wongkar (DPRD Sulut) akan di PAW Boy Tumiwa, Bobi Daud (DPRD Kota Manado) akan di PAW Sarifudin Taha, Toni Rawung (DPRD Kota Manado) akan di PAW Ronny Makawata.

Menurut Ardiles Mewoh, Setelah ditetapkan sebagai calon maka wajib memasukkan surat pengunduran diri. Dan itu diberikan kesempatan 60 hari setelah penetapan calon. 
"Apabila dalam batas waktu yang telah ditetapkan dan calon tidak memasukkan surat pengunduran diri, PKPU menetapkan kalau calon tersebut tidak memenuhi syarat,"terangnya.(man)