Iklan

August 6, 2015, 05:17 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

5 Fraksi Dekab Mitra Koor Setuju


Jurnal,Ratahan - Rabu (5/08/2015), bertempat diruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Kabupaten Mitra ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah mendengarkan penyampaian rincian anggaran yang disampaikan Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) Drs Joitje Wawointana, lima fraksi yang ada di DPRD Mitra masing-masing Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Amanat Rakyat (F-PAN) dan Fraksi Partai Restorasi Nurani Keadilan Pembangunan (F-PRNKP), menerima Ranperda APBD-P menjadi Perda.

“Atas kesepakatan bersama, kami seluruh fraksi menyatakan menerima Raperda APBD Perubahan tahun 2015 ditetapkan menjadi Perda”Kata Fanly Mokolomban Ketua Fraksi PRNKP.

Bupati Mitra James Sumendap SH, mengapresiasi pendapat akhir fraksi, yang telah menyetujui Raperda APBD-P menjadi Perda.”Kiranya, pembangunan yang sementara dilaksanakan dapat berjalan dengan baik, didukung dengan anggaran yang telah disepakati, demi kemajuan Mitra dan kepentingan masyarakat"Pungkasnya.(hak)