Iklan

August 7, 2015, 22:56 WIB
Last Updated 2015-11-04T02:43:51Z
Advetorial

Paripurna DPRD Dalam Rangka Pertanggungjawaban APBD 2014 oleh Gubernur

Melalui pembahasan yang cukup alot bersama Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Utara. Akhirnya DPRD Sulut menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 

Tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2014 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan ini dilakukan Pimpinan Dewan lewat Rapat Paripurna  yang dipimpin langsung oleh Ketua Deprov Sulut, Drs. Steven Kandouw didampingi wakil ketua, Steven Vreeke Runtu dan Marthen Manoppo yang ikut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut, DR. Djouhari Kansil dan unsur Forkompinda Sulawesi Utara, Senin (3/8).

Diawali dengan penyampaian laporan oleh Amir Liputo mewakili Banggar dan seluruh anggota DPRD, salah-satunya menyentil penilaian dari pemeriksaan BPK-RI terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2014 maka diharapkan kiranya pemerintah lebih memperhatikan hal-hal yang menjadi temuan BPK-RI dan segera ditindaklanjuti sehingga pada pemeriksaan tahun mendatang tetap meraih opini WTP.

“Juga memberikan perhatian kepada beberapa SKPD yang tidak hadir pada rapat pembahasan untuk menjadi catatan penting bagi DPRD untuk dijadikan rekomendasi Gubernur mengambil kesimpulan dan tindakan agar kedepan tidak terjadi lagi”, tandas Liputo.

Meskipun menyetujui Pertanggung-jawaban pelaksanaan Anggaran APBD 2014, enam Fraksi dalam pemandangan akhir memberikan catatan kritis kepada pemerinta daerah. Diantaranya adalah serapan anggaran yang tidak maksimal hingga akhir 2014. Serapan anggaran rata-rata kurang lebih 90%, ini ditujukan dengan adanya silpa pada APBD 2014.

Fraksi Partai Golkar (F-PG) misalnya, melalui juru bicara Kristovorus Deky Palinggi menyampaikan catatan, harapan dan pendapat terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2014 mulai dari SKPD-SKPD yang tidak hadir pada rapat pembahasan hingga komisioner KPID yang belum dilantik.

“F-PG mencermati ruang dan waktu pembahasan sangat terbatas namun apresiasi kepada semua komisi dapat memanfaatkan waktu yang sempit memaksimalkan proses pembahasan sesuai harapan aktualisasi fungsi pengawasan DPRD. Memberi apresiasi kepada SKPD-SKPD yang aktif hadir, koperatif, akomodatif, terbuka dan serius dalam proses pembahasan, namun mengkritisi dan mencatat serius SKPD-SKPD yang tidak hadir dalam rapat pembahasan.
F-PG juga mencermati bahwa KPID telah berakhir masa bakti. Mekanisme rekruitmen komisioner telah dilaksanakan sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku namun sangat disayangkan Surat Keputusan (SK) belum diterbitkan sehingga terjadi keterlambatan pelaksanaan tugas”, jelas Deky Palinggi.(***)