Iklan

September 10, 2015, 18:32 WIB
Last Updated 2015-09-11T01:34:32Z
Utama

Camat Paal 2 Jadi DPO

Jurnal,Manado- Kasus pembongkaran bangunan dan kepemilikan tanah bersertifikat di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Lingkungan II yang melibatkan Camat Paal Dua 'RAH' membuat banyak warga prihatin karena oknum Camat tersebut saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpantau sore tadi, Kamis (10/09/2015) banyak warga berkerumun membaca selebaran dari Kepolisian Resort Kota Manado beserta foto dari oknum Camat 'RAH' yang ditempel disejumlah dinding bangunan.

Salah satu warga Paal Dua, Michael Tinango, yang tengah membaca selebaran tersebut mengungkapkan keprihatinannya dengan menyarankan agar Camat langsung saja menyerahkan diri.

"Saya rasa sebaiknya langsung saja menyerahkan diri, jangan menyusahkan masyarakat Paal Dua. Soalnya setiap berkas yang masuk di kecamatan sendiri sudah tidak terurus dengan baik," ujarnya.

"Lia jo ibu Lurah Ranomuut 'MP'langsung menyerahkan diri dan langsung memberikan kesaksian, kami pun berharap 'RAH' juga sebagai Camat langsung saja menyerahkan diri, ndak usah basambunyi," tambah Tinango dengan wajah kecewa.

Untuk mengingatkan kembali, beberapa waktu lalu terjadi pembongkaran bangunan bertingkat diatas tanah yang diklaim salah satu warga di Paal Dua sebagai hak nya.

Pembongkaran bangunan tersebut atas ijin dari Camat RAH dan Lurah MP. Ketika kasus tersebut disidangkan, ternyata pengadilan memenangkan pihak yang bangunannya dibongkar karena terbukti sebagai pemilik sah, sehingga pemilik ini kembali menuntut sang Camat dan Lurah yang diduga 'ada main' dengan warga yang mengaku-ngaku sebagai yang berhak atas tanah tersebut.

Lurah 'MP' sudah diperiksa, sementara sang Camat 'RAH' menghilang dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang oleh Poltesta Manado. (luq)