Iklan

January 7, 2016, 05:38 WIB
Last Updated 2016-01-07T13:38:37Z
Tomohon

ASN Wajib Gunakan Seragam Sesuai Aturan


Jurnal,Tomohon - Ada pemandangan yang berbeda saat pelaksanaan apel pagi dan aktivitas kerja. Pasalnya, kamis (07/01/2016), PNS dan tenaga kontrak menggunakan seragam lain dari biasanya, yaitu putih hitam. Seragam yang dipopulerkan oleh Presiden Jokowi.
Beragam tanggapan bermunculan dari kalangan Aparatur Sipil Negara diantaranya ada yang mengatakan seperti kembali ke masa Pra Jabatan dan proses Pendidikan dan Pelatihan yang setiap hari menggunakan pakaian seragam Putih Hitam. Ada pula yang mengatakan bersiap-siap untuk mengikuti magang di luar negeri, bahkan ada pula yang mengatakan akan melakukan penagihan sebagai petugas koperasi atau akan mengikuti proses peneguhan sidi di Gereja.
 Apapun tanggapan maupun komentar yang disampaikan, tentu sebagai Aparatur Sipil Negara yang baik, wajib melaksanakan peraturan Menteri Dalam Negeri yang telah tertuang dalam Permendagri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri maupun Pemerintah Daerah, kata pelaksana Harian Walikota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP melalui surat edaran.
Sebab tujuan pengaturan pakaian dinas ini adalah untuk meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi pegawai dalam pelayanan, tanggung jawab dan untuk keseragaman Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian maupun Pemerintah Daerah. Hal ini telah mengatur pakaian Dinas ASN dan Tenaga Kontrak Pemerintah Kota Tomohon.
 Pakaian Dinas Harian (PDH) Tenaga Kontrak Pria yakni kemeja lengan pendek putih tulisan dan lambang Kota Tomohon sebelah kiri, celana panjang hijau Linmas, ikat pinggang nilon/kulit, sepatu pantovel warna hitam digunakan setiap Senin. Untuk Selasa & Rabu menggunakan kemeja lengan pendek Putih tulisan dan lambang Kota Tomohon sebelah kiri, celana panjang keki, untuk hari Kamis menggunakan kemeja lengan Pendek Putih dan celana panjang Hitam atau warna gelap dengan ikat pinggang nilon/kulit, sepatu pantovel hitam.
Selanjutnya PDH untuk tenaga kontrak Wanita terdiri dari Kemeja lengan pendek putih, rok hijau linmas 5 cm di bawah lutut, ikat pinggang nilon/kulit, sepatu pantovel warna hitam ; digunakan setiap Senin. Untuk Selasa & Rabu Kemeja lengan pendek putih berlidah bahu, rok keki 5 cm di bawah lutut, ikat pinggang nilon/kulit sepatu pantofel warna hitam. Untuk Hari Kamis menggunakan kemeja lengan pendek/panjang, rok warna hitam atau warna gelap, ikat pinggang nilon/ kulit sepatu pantovel warna hitam.
Untuk Hari Jumat menggunakan PDH Batik/Pakaian khas Daerah, dan untuk pakaian olahraga digunakan saat kegiatan olahraga. Atribut tenaga kontrak terdiri dari papan nama latar belakang hitam tulisan putih dan tanda pengenal.
“Ketentuan berpakaian dinas ini wajib dilaksanakan sesuai dengan penegasan dalam surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah,” kata RMJ Tangkawarouw SH Staf ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan SDM saat memberikan arahan pada apel kerja pagi ini (07/01/2016.(rky)