
Jurnal,Ratahan - Untuk
meningkatkan pendapatan pajak kendaraan, Samsat Minahasa Tenggara (Mitra) terus
melakukan sosialisasi serta memperpanjang pelayanan keringanan pembayaran pajak
dan denda.
Kepala Samsat Mitra Hendrik
Turang saat ditemui diruang kerjanya kamis (7/01/2016) mengatakan, telah mengajukan
permohonan perpanjangan keringanan pembayaran pajak dan denda kendaraan
bermotor."Pengajuan tersebut sudah disetujui, sehingga ada perpanjangan
sampai dengan 31 januari 2016, jadi diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan
masa perpanjangan keringanan,"katanya.
Selain itu dirinya berharap
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra
harus pro aktif karena ada dana bagi hasil dari pendapatan pajak
kendaraan."Jadi pemkab jangan hanya diam tetapi harus ikut bersama dalam
menunjang program peningkatan pajak kendaraan,"harap Turang.
Turang menjelaskan Dana bagi
hasil dari pajak tersebut dialokasikan untuk biaya pembangunan infrastruktur di
daerah."Samsat bekerjasama dengan pemkab setempat untuk pencapaian target, jika melebihi target maka akan lebih
besar dana yang akan dialokasikan di daerah, Dan ini berlaku di seluruh
kabupaten dan kota,"jelasnya.
Diketahui pada tahun 2015
kabupaten Mitra hanya mencapai 83,12 persen atau sekira 13,024,458,750(data sementara).
agar semua pemilik kendaraan
wajib melaksanakan pegumuman tersebut,"kata Bernard Mokosandib kepala
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Mitra.(hak)