Iklan

January 19, 2016, 08:05 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Tangian Jadi Korban KDRT, BP3A Mitra Siap Dampingi

Jurnal,Ratahan – Setelah melakukan pendampingan dalam kasus pelecehan anak di bawah umur, kembali Badan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menerima laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami HT alias Tangian (20) warga kecamatan Tombatu Timur yang diduga dilakukan oleh DR alias Daud (20) warga yang sama.

Kepala BP3A Kabupaten Mitra Fenggy Wurangian kepada wartawan mengungkapkan ada laporan dari warga.“Kami mendapatkan laporan KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya, untuk saat ini sedang dalam proses,” ungkapnya.

Dirinya menerangkan berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya, korban HT alias Tangian dianiaya oleh suaminya tersebut di jalan Desa Esandom Dua pada Minggu (17/1/2016) Petang.“korban diajak pulang oleh suaminya DR Alias Daud, tapi karena alasan sakit dan korban sudah tidak mau pulang ke suaminya, maka pelaku marah dan melakukan pemukulan sampai sejumlah tubuh dari korban memar dan mengeluarkan darah,”terang Wurangian.

Lanjut Wurangian, Korban maupun keluarga telah melaporkan kasus kekerasan tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Tombatu untuk diproses hukum.”Namun pelakunya DR belum ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah melarikan diri,” ujarnya.

Untuk itu, BP3A Kabupaten Mitra, akan melakukan pendampingan kepada korban KDRT, sampai pada proses hukumnya.“Dari laporan ini kita akan melakukan pendampingan secara serius terhadap korban, sedangkan untuk proses hukumnya kita serahkan ke pihak berwajib yaitu Kepolisan dan Kejaksaan,” pungkas Wurangian.

Wurangian meminta kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban KDRT dan pelecehan seksual agar segera dilaporkan untuk segera ditindaklanjuti."Masyarakat harus laporkan jika terjadi KDRT dan Pelecehan seksual, karena ini merupakan pelangaran yang harus ditindak untuk di proses sesuai hukum,"tambahnya.  (hak)