Jurnal,Manado - Hasil konsultasi ke Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) soal pelaksanaan pilkada digelar pada 17 Februari. Seperti
diketahui, meski penetapan telah dilakukan KPU Manado yakni 17 Februari 2016
sebagai waktu pelaksanaan pencobolosan tapi sampai kemarin tidak ada titik
terang soal pendanaan dan akhirnya KPU dan Pemkot melakukan konsultasi ke
Kemendagri. Hal ini seperti disampaikan Ketua KPU Jusuf Wowor kepada wartawan via telepon selular.
Wowor mengatakan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri diterima langsung
Dirjen Bina Keuangan Daerah, Drs Syarifudin, MM. Menurutnya, bahwa pelaksanaan
Pilkada Manado wajib dilaksanakan pemerintah daerah dan untuk penggeseran
anggaran tidak ada masalah.”Hasil konsultasi Pilkada Manado dilaksanakan 17
Februari 2016, harus dilaksanakan. Payung hukumnya jelas UU nomor 17 tahun
2003, PP nomor 15 tahun 2005 dan Permendagri nomor 44 dan 51 tahun 2010,” ucap
Wowor saat dihubungi. Mantan Kepala Program Studi Ilmu Politik FISIP Unsrat ini menjelaskan ,Pemerintah Kota tidak ada
masalah lagi karena Walikota telah mendengar langsung apa yang disampaikan
pihak Kemendagri. “Aman, tetap tanggal 17 Februari. Kami akan balik ke Manado dan berharap Pemko
segera mencairkan anggaran Pilwako yang waktunya semakin dekat,” tutur Wowor.
Menurut Wowor yang ikut dalam konsultasi ini yakni Komisioner KPU Manado,
Pejabat Wali Kota Manado Royke Roring, Sekkot Manado, Asisten 3 Pemkot Manado,
Kepala Inspektorat Pemkot Manado, Kaban Keuangan, staf ahli Bidang Hukum, Ketua
DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone dan beberapa anggota DPRD Manado dan
anggota DPRD perwakilan fraksi masing-masing. Selain itu hadir juga KPU Sulut,
akademisi, dan Bawaslu Sulut. (tim)