Iklan

March 9, 2016, 05:01 WIB
Last Updated 2016-03-09T13:37:37Z
Utama

Pasti Ditolak. Gugatan AI - JA Tak Memenuhi Syarat MK

Jurnal,Manado - Dikatakan Kader Demokrat Sulut James Karinda bahwa benar Pasangan Calon (Paslon) AI - JA telah melakukan gugatan di MK dan sidang akan dilanjutkan pada Senin nanti. Namun dirinya yakin kalau gugatan yang dilayangkan paslon no urut 1 itu, tidak kuat sebab tidak memenuhi syarat juga tidak lengkap bukti.
"Di MK kan harus dilihat syarat seperti apa yang harus mengajukan perkara. Ada perhitungan dan batas selisih suara. Pun dengan bukti yang lengkap," kata Karinda.
Ia juga meragukan kalau gugatan tersebut  dapat diterima oleh MK.
Senada dijelaskan oleh Kuasa Hukum tergugat.

Rumus perhitungan selisi suara :
a. Ambang batas selisih suara 1,5 X 67.081 = 1006 suara (1,5%)

b. Selisih suara (GSVL) 67.081 - 60.895 (AI)= 6.186 suara

C. Presentasi selisih suara GSVL dan AI 6.186 / 67.081 X 100 = 9,22 %

Berdasarkan rumusan diatas selisi suara Pemohon dan Termohon 9,22%.  Sehingga selisi suara tersebut melebihi ambang batas 1.006 suara (1,5%) sebagaimana diprasyarakan oleh pasal 158 UU No. 8 Thn 2015 Junto pasal 6 PMK 1-5 Thn 2015, sehingga terbukti permohonan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dan oleh karena itu kami kuasa hukum yakin Mahkamah Konstitusi akan menyatankan permohonan pemohon tidak akan diterima.

Selain itu perbaikan permohonan pemohon sudah lewat waktu dikarenakan sesuai registrasi ke panitra, perubahan permohonan pemohon masuk pada hari jumat 4 maret jam  10.43 WIB. Seharusnya sesuai pasal 157 ayat 7 UU No. 8 Thn 2015 mensyaratkan perubahan permohonan pemohon selambat-lambatnya 3 X 24 jam disampaikan ke MK, jadi harusnya perubahan permohonan dimasukan pada rabu 2 Maret jam 16.09 WIB.

Bahwa pemohon pada saat persidangan pendahuluan 8 maret 2016, terbukti pemohon telah mengajukan perubahan untuk ketiga kalinya dan telah merubah substansi permohonan. Berdasarkan penjelasan diatas  perbaikan permohonan yg diajukan oleh pemohon adalah permohonan yang baru dan kami kuasa hukum yakin Mahkamah akan menolak permohonan karena diajukan diluar jangka waktu.

Semua permohonan perselisihan hasil suara Pilkada 2015 yang masuk ke MK yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan oleh pasal 158 UU No. 8 Thn 2015 Junto Pasal 6 PMK 1-5 Thn 2015 pasti di tolak oleh MK.(man)


Kuasa hukum pihak terkait :
1. Percy Lontoh, SH
2. Denny Palilingan, SH
3. Stenly Lontoh, SH
4. Franklin Montolalu, SH