Iklan

August 16, 2016, 08:33 WIB
Last Updated 2016-08-16T15:41:37Z
Dinamika

Ajukan Pertanyaan Berulang. Darea Ditegur Hakim

Jurnal,Manado - Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara yang kembali digelar, Selasa (16/08/2016), dengan menghadirkan empat orang saksi yaitu  3 orang saksi diajukan kuasa hukum tergugat intervensi dan satunya diajukan tergugat KPU Manado, Majelis Hakim menegur penggugat, Syarif Darea, karena mengajukan pertanyaan berulang - ulang kepada saksi ahli dan saksi fakta yang diajukan tergugat KPU Manado dan tergugat intervensi.

“Penggugat jika bertanya jangan mengulang-ngulang, sudah beberapa kali pertanyaan ini diajukan, carilah pertanyaan yang baru, jangan mengulang-ngulang karena hanya membuat lama waktu persidangan,” ujar ketua majelis hakim. 

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Ceckly Kereh, SH didampingi anggota majelis hakim Sanny Pattipeilohi, SH dan Zarina, SH menghadirkan saksi ahli dari akademisi, Dr. Tommy Sumakul. (man)