Jurnal,Manado - Pemberantasan
Pungutan Liar ( Pungli) yang diinstruksikan langsung oleh Pemerintah Pusat
langsung ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Hal ini pun membuat ketar
ketir para oknum pungli. Kali ini mencuat dugaan pungli di Dinas Kesehatan Prov
Sulut. Dimana Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Sulawesi Utara (Sulut) yang
menangani pendaftaran atau pengurusan usulan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi
tenaga kesehatan (Perawat, Bidan, Ahli Gizi dan Tenaga Kesehatan Masyarakat),
diterpa
permasaalahan pengurusan STR mulai dari adanya keterlambatnya
pengurusan berkas, kesalahan nomor registrasi dan nomor usulan STR pemohon,
hingga adanya aroma pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan.
Kepala MTKP Sulut, Djonni S Matali saat dikonfirmasi
wartawan dengan tegas membantah hal tersebut.
"Tida ada yang namannya pungli di MTKP. Dalam pengurusan
berkas ada pembayaran tapi melalui rekening dan itu merupakan kewajiban. Kalau
soal kesalahan angka tulisan itu memang ada kesalahan operator (salah
pengetikan)," ungkap Matali di Kantor Dinkes Sulut, Selasa (25/10).
Dalam pengurusan STR hanya ada pembayaran sebesar Rp100 ribu
(Administrasi) yang langsung melalui nomor rekening Bank BRI MTKI Pusat.
"Bukti setoran bank itu yang dilampirkan untuk syarat
dikeluarkan STR karena yang mengeluarkan STR itu adalah MTKI," jelasnya
yang juga merupakan Sekertaris Dinkes Provinsi Sulut.
Bantahan yang sama juga diungkapkan Kepala Dinkes Sulut,
Jemmy Lampus bahwa setelah dilakukan apel pada dijajarannya dan ditanyakan
persoalan tersebut memang tidak ada pungutan-pungutan seperti yang
diinformasikan.
"Kalau soal STR itu tidak ada pungutan dan saya telah
cek langsung ke staf yang mengurus pemberkasan. Dan untuk list data dari
pemohon (bersangkutan) sudah ada di MTKI sebagai lembaga yang berhak
mengeluarkan STR tersebut," ujar Lampus.
Mencuatnya informasi ini sebelumnya dari postingan dimedia
soal (Facebook) grup Manguni Team 123 Reskrimum oleh salah satu akun bernama
Gladz Konjongian-Ratuliu yang melampirkan foto surat keterangan STR beserta
caption foto dari akun bernama Lydia Devie dengan mempertanyakan apakah itu
termasuk dalam kategori dugaan penipuan atau pungli karena selain nomor
registrasi dan usulan STR tidak valid atau tidak sesuai tahun penerbitan surat
keterangan STR.
Sementara itu salah satu pemohon STR, Elvira Ira Sinolang
dalam postingan inboxnya mengungkapkan sejak tahun 2012 dan tahun 2015 dirinya
melakukan pengurusan surat keterangan sedang membuat STR dirinya harus
mengekuarkan biaya administrasi sebesar Rp25 ribu.
"Begitupun ditahun 2015 setelah dua kali sebelumnya
mengurus STR, ketika mendapatkan STR itu dan harus dilegalisir saya harus
membayar Rp25 ribu," kata Sinolang.(man)