Iklan

October 25, 2016, 10:55 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:41:46Z
Pemerintahan

Matali : Tidak ada Pungli di MTKP

Jurnal,Manado  - Pemberantasan Pungutan Liar ( Pungli) yang diinstruksikan langsung oleh Pemerintah Pusat langsung ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov). 


Hal ini pun membuat ketar ketir para oknum pungli. Kali ini mencuat dugaan pungli di Dinas Kesehatan Prov Sulut. Dimana Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Sulawesi Utara (Sulut) yang menangani pendaftaran atau pengurusan usulan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan (Perawat, Bidan, Ahli Gizi dan Tenaga Kesehatan Masyarakat), diterpa 



permasaalahan pengurusan STR mulai dari adanya keterlambatnya pengurusan berkas, kesalahan nomor registrasi dan nomor usulan STR pemohon, hingga adanya aroma pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan.

Kepala MTKP Sulut, Djonni S Matali saat dikonfirmasi wartawan dengan tegas membantah hal tersebut.
"Tida ada yang namannya pungli di MTKP. Dalam pengurusan berkas ada pembayaran tapi melalui rekening dan itu merupakan kewajiban. Kalau soal kesalahan angka tulisan itu memang ada kesalahan operator (salah pengetikan)," ungkap Matali di Kantor Dinkes Sulut, Selasa (25/10).

Dalam pengurusan STR hanya ada pembayaran sebesar Rp100 ribu (Administrasi) yang langsung melalui nomor rekening Bank BRI MTKI Pusat.

"Bukti setoran bank itu yang dilampirkan untuk syarat dikeluarkan STR karena yang mengeluarkan STR itu adalah MTKI," jelasnya yang juga merupakan Sekertaris Dinkes Provinsi Sulut.

Bantahan yang sama juga diungkapkan Kepala Dinkes Sulut, Jemmy Lampus bahwa setelah dilakukan apel pada dijajarannya dan ditanyakan persoalan tersebut memang tidak ada pungutan-pungutan seperti yang diinformasikan.

"Kalau soal STR itu tidak ada pungutan dan saya telah cek langsung ke staf yang mengurus pemberkasan. Dan untuk list data dari pemohon (bersangkutan) sudah ada di MTKI sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan STR tersebut," ujar Lampus.

Mencuatnya informasi ini sebelumnya dari postingan dimedia soal (Facebook) grup Manguni Team 123 Reskrimum oleh salah satu akun bernama Gladz Konjongian-Ratuliu yang melampirkan foto surat keterangan STR beserta caption foto dari akun bernama Lydia Devie dengan mempertanyakan apakah itu termasuk dalam kategori dugaan penipuan atau pungli karena selain nomor registrasi dan usulan STR tidak valid atau tidak sesuai tahun penerbitan surat keterangan STR.

Sementara itu salah satu pemohon STR, Elvira Ira Sinolang dalam postingan inboxnya mengungkapkan sejak tahun 2012 dan tahun 2015 dirinya melakukan pengurusan surat keterangan sedang membuat STR dirinya harus mengekuarkan biaya administrasi sebesar Rp25 ribu.

"Begitupun ditahun 2015 setelah dua kali sebelumnya mengurus STR, ketika mendapatkan STR itu dan harus dilegalisir saya harus membayar Rp25 ribu," kata Sinolang.(man)