Penandatangan Pakta Integritas di Lingkup Pemkot Tomohon |
Jurnal,Tomohon
- Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, akhir tahun 2016 lalu
pemerintah Kota Tomohon telah berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dimana pemkot telah
nenandatangani MOU dengan KPK terkait dengan program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Hal ini diungkapkan Eman saat penandatanganan dokumen pakta integritas di
lingkungan pemerintah Kota Tomohon di lantai tiga kantor walikota rabu,
(24/1/2017). Dijelaskannya kegiatan ini merupakan implementasi dari rencana
aksi penerapan pakta integritas secara konsisten di lingkungan
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan pengawasannya oleh komponen
masyarakat yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaanaparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum pakta
integritas. Lebih dari itu Eman menguraikan tujuan kegiatan ini yakni untuk
memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,
menumbuhkembangkan keterbukaaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas
yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel, serta mewujudkan pemerintah
dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan
bermartabat dengan dilandasi oleh
nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD Tahun 1945 dan Pancasila.
"Saya
berharap kepada kita semua agar penandatanganan dokumen ini dapat menjadi awal
dari komitmen pemerintah Kota Tomohon termasuk didalamnya kita semua demi
terwujudnya wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Pemkot Tomohon", ucap
Eman.
Penandatanganan
disaksikan oleh Walikota Tomohon didampingi Wakil Walikota Syerly Adelyn
Sompotan bersama Sekretaris Kota Ir Harorld V Lolowang MSc.
Sementara
itu Kepala Bagian Hukum Denny M Mangundap SH menjelaskan bahwa pakta
integritas yang ditandatangani berisi
pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh
tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan
nepotisme. "Untuk peserta para pejabat eselon II dan eselon III jajaran
Pemkot Tomohon", tutup Mangundap.(michael)