Iklan

July 20, 2017, 04:47 WIB
Last Updated 2017-07-22T11:48:02Z
Advetorial

DPRD Sulut Tetapkan Ranperda LKPJ Pelaksanaan APBD TA 2016 Ditetapkan Sebagai Perda

Wagub Steven Kandouw menandatangi berkas Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2016 
Jurnal,Manado - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Sulawesi Utara (Sulut),  kembali menggelar  Sidang Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2016 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Ketua DPRD Sulut Andre Angouw menandatangi berkas Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2016 dalam rapat Paripurna
Penetapan ranperda menjadi perda setelah melalui pembahasan yang ketat selama beberapa lama oleh DPRD Sulut dan SKPD di lingkup Provinsi. 

Rapat : Legislator dan Eksekutif Serta Forkompimda dan Undangan Terlihat Begitu Hikmat Mengikuti Jalannya Sidang 
Dari pantauan jurnalmanado.com, sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andre Angouw didampingi Wakil Ketua Wenny Lumentut, Marthen Manoppo dan dihadiri oleh Wakil Gubernur, Steven Kandouw, Kamis (20/07/2017) berjalan dengan baik. Terlihat legislator dan ekekutif serta Forkompimda serius mengikuti jalannya sidang. 

Seluruh Yang Hadir Saat Berdoa Bersama 

Meski demikian, enam fraksi di DPRD Sulut terlebih dulu membacakan pendapat akhir terkait penggunaan anggaran serta memberikan masukan dan kritikan diantaranya soal masalah aset yang tak pernah tuntas serta kinerja ASN dan untuk melakukan penghematan, enam fraksi meminta agar mengurangi kegiatan yang sifatnya seremonial.

Jajaran Pemprov Sulut Saat Mengikuti Paripurna

Setelah itu dilanjutkan dengan laporan sinkronisasi yang dibacakan oleh Sekretaris Panitia Khusus, Rocky Wowor.(adv)